PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Meningkatnya kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat perhatian khusus Jaksa Agung. Untuk itu Jaksa Agung memerintahkan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng untuk mengawal dan memantau peredaran semua obat-obatan dan oksigen terkhusus obat untuk penyembuhan Virus Corona.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Kalteng Iman Wijaya, S.H.,M.Hum., dalam pers rilis pencapaian kinerja enam bidang yang ada di Kejati Kalteng selama periode Januari-Juni 2021 di ruang vidcom Kajati Kalteng, Kamis (22/7/2021) pukul 10.30 WIB.
Turut hadir, Wakajati Marang, SH., MH., Asbin Amrizal Tahar, SH., Asintel Komaidi, SH, Aspidum Riki Sapta Tarigan, SH., M.Hum., Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan, SH. MH., Asdatun Ronal H Bakara, SH. MH., Aswas Maskur,SH. MH., dan Koordinator Pidsus Ujang Sutisna,SH. MH., serta Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra S.H., M.H.
“Jaksa Agung perintahkan kami kawal pendistribusian dan peredaran obat dan oksigen se-Kalteng. Jangan sampai kurang ataupun habis. Kami sudah pantau, teman-teman dari intel dan pidsus sudah turun memantau,” terangnya.
Syukurnya, lanjut Kajati, provinsi Kalteng terdapat pabrik oksigen di Sampit, Insya Allah kita tidak kurang oksigen. Khusus obat-obatan kami sudah MoU dengan Dinas Kesehatan Kalteng dan rumah sakit dalam pelaksanaan pendistribusian obat-obatan. Jangan sampai kurang ataupun habis.
Berikut pencapaian kinerja tiap bidang :
1. Bidang Pembinaan: Satker Kejati Kalteng mendapat pagu TA 2021 sebesar Rp. 30.889.490.000 dengan realisasi sampai 30 Juni 2021 sebesar Rp. 16.831.380.802 (54,49%). Kejari se-Kalteng Pagu TA 2021 Rp. 77.411.815.000, realisasi sampai 30 Juni 2021 Rp. 35.537.100.301 (45,91%).
2. Bidang Intelejen : ada 6 kegiatan yang dilaksanakan, yang menonjol kegiatan penangkapan DPO atas nama Iwan Setia Putra tanggal 1 April 2021 terkait izin perkebunan kelapa sawit dengan vonis 7 bulan penjara. Lalu Andreu Philia Alljack, ditangkap 12 April 2021 terkait tindak pidana pemilu yang divonis 2 tahun.
3. Bidang Pidum : terdapat 4 kegiatan dan yang menonjol penanganan pidana Narkotika dengan SPDP=380 perkara, P-21=380 perkara dan penuntutan pada masing-masing Kejari se-Kalteng.
4. Bidang Pidsus : penyelidikan=7 perkara (proses permintaan keterangan), dihentikan LID nya=1perkara (tidak cukup bukti pada tanggal 5 Mei 2021), dan Penyidikan=4 perkara.
5. Bidang Datun : ada 10 kegiatan dan yang paling menonjol adalah pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 342.975.688.369 dimana Kejati Kalteng sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) menerima kuasa dari Kementerian Lingkungan Hidup RI. Penyelamatan keuangan negara dari Surat Kuasa Khusus Kepala Kantor Pertanahan Bartim atas gugatan Tata Usaha Negara Erwin Barus dkk senilai Rp. 195 Miliar.
6. Bidang Pengawasan : laporan pengaduan yang masuk=6 pengaduan, pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin=1 orang. (fer)