Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Jufriansyah, berharap pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang berpihak pada tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Regulasi terkait tenaga Non-ASN telah mengalami perubahan, dengan Undang-Undang ASN yang pertama kali disahkan pada 2014 dan direvisi kembali pada 2023,” kata Jufriansyah di Muara Teweh, Senin.
Hal ini disampaikan Pj Sekda Jufriansyah dalam RDP yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin. RDP ini diadakan Pemkab Barito Utara bersama DPRD dan Forum Komunikasi Honorer (FKH) R2 dan R3 guna membahas status tenaga Non-ASN.
Menurut dia, sejak 2024, pemerintah daerah sudah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang ASN. Namun, pemerintah tetap memberikan kesempatan dengan adanya revisi dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam Pasal 66 UU ASN terbaru,katanya, penataan tenaga ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Oleh karena itu, sejak aturan ini berlaku, pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru.
“Meski demikian, terdapat beberapa regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Menpan, Keputusan Menteri, serta Surat Edaran yang mengatur lebih lanjut proses penataan tenaga Non-ASN,” katanya.tim