PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak memimpin Rapat Paripurna (Rapur) Ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (11/11/2020).
Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menghadiri langsung rapur tersebut. Turut hadir Kabinda Kalteng Brigjen Pol M. Slamet Urip Widodo dan Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri.
Ada empat agenda yang dilaksanakan dalam rapur kali ini yakni pertama, penyampaian Laporan Hasil Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalteng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalteng dalam rangka membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran (T.A.) 2021.
Kedua, penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng.
Ketiga, Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Provinsi Kalteng T.A. 2021.
Dan agenda keempat, Penandatangan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng tentang Pembentukan Perda Provinsi Kalteng.
Pada pidatonya, Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menyatakan menerima Raperda yang berasal dari DPRD Provinsi Kalteng tentang Pembentukan Perda Provinsi Kalteng untuk disahkan menjadi Perda.
“Kami percaya bahwa Tim Pansus bersama-sama Tim Pemerintah Daerah telah berusaha mendapatkan hal yang terbaik bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai yang kita cintai ini,” kata Plt. Gubernur Habib Ismail.
Dijelaskannya, secara umum, target atau sasaran indikator makro pembangunan daerah Provinsi Kalteng tahun 2021 pada KUA dan PPAS T.A. 2021, antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5-6,5 persen; laju inflasi 2,5-3 persen; angka kemiskinan 4,78-4,82 persen; Tingkat Pengangguran Terbuka 4 persen; Gini Ratio 0,33; dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 72,5.
Untuk diketahui, Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng Tahun 2016-2021 telah ditetapkan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 18 Januari 2017. Tahun 2017 merupakan penjabaran tahun pertama pelaksanaan RPJMD Provinsi Kalteng tahun 2016-2021 dan tahun 2021 adalah tahun terakhir untuk RPJMD Provinsi Kalteng dengan tema pembangunan di tahun 2021 sesuai RPJMD adalah “Pengembangan Agroindustri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan”. (biro adpim/fer)