PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan tiga pelaku penambangan emas tanpa izin atau Illegal mining di wilayah Kabupaten Kapuas, beberapa waktu lalu.
Selain pelaku penambangan, petugas juga menyita dua unit exavator di lokasi kejadian serta sepucuk senjata api rakitan.
Tiga pelaku berinisial RT, EB dan SR ini diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah karena terbukti bersalah melakukan penambangan emas tanpa izin (Peti). Pelaku diamankan petugas kepolisian di Desa Balai Banjang Kecamatan Pasak Telawang Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Peran dari ketiga pelaku yakni RT sebagai pengelola penambangan emas tanpa izin di lokasi kejadian, sedangkan EB dan SR berperan sebagai pekerja.
Saat dilakukan pengembangan terhadap RT, petugas juga menemukan sepucuk senjata api rakitan ilegal laras pendek dilengkapi dua butir amunisi aktif yang biasa dibawa pelaku.
Dari operasi yang digelar petugas, barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga unit mesin yang digunakan untuk menambang serta dua unit exavator yang berada di lokasi kejadian.
Kasubdit IV Direskrimsus Polda Kalimantan Tengah, AKBP Sajarot, Rabu (17/2/2021) mengatakan, sebelumnya ada laporan masyarakat terkait adanya aktifitas penambangan emas tanpa izin di areal kebun kelapa sawit milik warga. Petugas kemudian memberikan himbauan secara persuasif dan prefeentif kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan emas tanpa izin.
Namun himbauan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku sehingga tindakan tegas dilakukan oleh petugas dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 158 Junto 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Sementara untuk pelaku RT dikenakan Pasal tambahan tentang Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman sepuluh tahun kurungan penjara. (ari)