PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Dalam waktu dua minggu, Ditresnarkoba berhasil membekuk 6 orang budak sabu. Keenamnya diduga pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kapuas, Kotawaringin Timur (Kotim) dan Palangka Raya.
Peristiwa pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu tersebut dikatakan oleh Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo, SIK, MH., didampingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. K Eko Saputro, S.H., M.H., kepada para awak media di Balai Wartawan Polda Kalteng, Kamis (17/6/2021) pukul 10.00 WIB.

“Salah satunya seorang ibu rumah tangga berinisial MN (36) yang diamankan di barak milik Rosihan Anwar pintu nomor 3 jalan Kapuas Rt. 015 Rw. 004 Kelurahan Selat Hulu, Kapuas pada hari Jumat (4/6/2021) sekitar pukul 06.00 WIB. Ditemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 9,71 gram dan barang bukti lainnya,” terang Nono.
Turut diamankan, lanjutnya, IW (36) di jalan Tjilik Riwut Km. 10 Petuk Katimpun Palangka Raya, Senin (7/6/2021) jam 08.30 WIB. Setelah ditelusuri, ternyata IW merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016. Kemudian pada tahun 2020 bebas.
“IW ditangkap dari pengembangan tersangka JC (31) yang ditangkap pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021 pukul 05.30 WIB. Dari pengakuan JC, 14 paket sabu seberat 116,78 gram didapat dari IW. JC sendiri diringkus di kediamannya di jalan Cendana No.05 Rt.03 Rw.01 Panarung, Palangka Raya,” jelas perwira menengah dengan tiga melati di pundak ini.
Tiga orang lagi adalah AP (32) ditangkap pada hari Kamis (10/6/2021) di jalan Kayu Mas 2 Rt.09 Rw.09 Pundu, Kotim dengan 7 paket sabu berat kotor 5,30 gram. Kemudian RK (33) dan RH (33) yang diamankan bersamaan di pinggir jalan Trans Palangka Raya-Buntok di Desa Lahei Mangkutup, Mantangai, Kapuas, Selasa (15/6/2021) sekitar jam 18.00 WIB.
“Atas perbuatan yang dilakukan, keenamnya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 M dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda paling banyak Rp. 10 M,” kata Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo, SIK, MH.
Diakhir penjelasannya, Nono menyebutkan dari analisa pusat, sampai saat ini Kalteng masih berstatus daerah peredaran sabu dan belum ada bandar. Bandar berarti memasok dan menyediakan sabu. Namun tidak menutup kemungkinan di masa depan bisa menjadi sasaran utama. “Karenanya kami sangat memerlukan bantuan dan peran aktif masyarakat dalam pemberantasan narkotika,” tutupnya.(fer)















