KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Polsek Seruyan Hulu telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Desa Tumbang Manjul Kec. Seruyan Hulu Pada Hari Rabu (12/05/2021).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hulu Ipda Wisno Susanto serta Anggota Polsek Seruyan Hulu sebagai pelaksanaan kegiatan untuk menekan/mengurangi angka penyebaran covid-19 dari tingkat RT serta sebagai motor penggerak bagi warga dalam hal penerapan Prokes tentang Covid-19.
Dalam kegiatan itu juga memberikan edukasi kepada masyarakat setempat untuk menerapkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas), serta Wilayah Kabupaten Seruyan siap membangun zona Integritas bebas dari korupsi dan pungutan liar.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan yustisi tersebut adalah penerapan disiplin dan penegakkan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu. (Tbn)















