PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Prov. Kalteng kembali menggelar Rapat Uji Konsekuensi atas usulan dua PPID pelaksana pada Pemprov Kalteng, Selasa (4/10/2022).
Acara yang dilaksanakan di Aula Diskominfosantik ini mengundang dua PPID pelaksana pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan Uji Konsekuensi dengan mempertimbangkan hal-hal untuk menetapkan apakah suatu informasi itu ditutup atau dibuka bagi publik.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kominfosantik Prov. Kalteng, Agus Siswadi selaku Ketua PPID utama didampingi Kepala Biro Hukum Maskur selaku Tim Pertimbangan PPID beserta Tim PPID lainnya ini, untuk menghasilkan Berita Acara Uji Konsekuensi sebagai dasar penetapan informasi yang dikecualikan.
“Sebelum menetapkan informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan tata cara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Agus Siswadi.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Uji Konsekuensi.
Sebagai informasi, materi yang diuji dalam kegiatan ini adalah terkait identitas pelapor, saksi dan korban, data pribadi dan dokumen kependudukan.
Hadir dalam rapat Uji Konsekuensi tersebut Kepala Dinas P3APPKB Linae Victoria Aden beserta Tim PPID dan Sekretaris Disdukcapil Rosalia didampingi Tim PPID pelaksana. (Red)