Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kota Palangka Raya bakal menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua.
“Kami masih bahas perwali yang mengatur seluruh hal dalam PSBB. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai Covid-19. Jadi tidak hanya sekedar PSBB saja. Goalnya harus tercapai,” ungkap Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Rabu (24/6/2020).
Dikatakan, salah satu tujuan akhir yang diharapkan dari pelaksanaan PSBB adalah terbentuknya ketaatan dan kedisiplinan serta kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Iya, setidaknya setelah PSBB dan masuk masa transisi ketaatan masyarakat akan protokol kesehatan tidak kendor lagi,” ucap Emi dikutif dari MC Isen Mulang.
Pengalaman dari pelaksanaan PSBB tahap pertama, kiranya dapat menjadi acuan penguatan kedisiplinan protokol kesehatan, kata Emi.
“Pada PSBB tahap pertama di Kota Palangka Raya, bisa dikatakan ketaatan masyarakat menggunakan masker capai 95 persen. Namun setelahnya, ketaatan mulai kendor. Hanya patuh saat PSBB,”sesalnya.
Maka dari itu, tambah Emi pemerintah akan lebih tegas lagi dalam menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan, bila pelaksanaan PSBB dilakukan lagi. Mulai dari penerapan sanksi administratif, hingga penutupan sementara tempat usaha yang melanggar ketentuan. (IM/hs)