PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Tahun 2020 ini, salah satu fokus kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pembenahan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) terutama pembenahan aset Anjungan daerah di Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal itu merupakan amanat untuk membantu Kemensetneg dalam melakukan perbaikan tata kelola aset negara yang diamanahkan kepada Kemensetneg.
“Kenapa tiba-tiba KPK melayangkan surat untuk membahas TMII, tentu tidak lepas dari amanah yang diberikan UU KPK terkait upaya-upaya KPK dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan korupsi,” ungkap Korwil II KPK Asep Rahmat Suwanda saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Sekda se-Indonesia terkait pemanfaatan Anjungan Pemerintah Daerah pada TMII, Senin (09/11/2020).
Salah satu pesertanya adalah Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri yang mengikuti rakor tersebut secara teleconference di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur.
Rakor tersebut diikuti pula oleh Koordinator Wilayah (Korwil) II KPK Asep Rahmad Suwanda, Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Direktur Utama TMII Tanribali Lamo, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian dan Kepala Kantor Penghubung seluruh Indonesia.
“Membidangi beberapa provinsi, kami juga diberikan amanat membantu Kemensetneg untuk melakukan perbaikan tata kelola aset negara yang diamanahkan kepada Kemensetneg. Beberapa fokus KPK dalam pembenahan aset di antaranya TMII,” ungkapnya
Disebutkannya, koordinasi manajemen aset yang dilakukan KPK berpusat di empat isu utama yaitu administrasi (legalisasi aset), penguasaan fisik (apakah aset tersebut sudah dikuasai oleh pemerintah/ lembaga negara), penyelesaian sengketa aset dan optimalisasi pendapatan/ pengunaan BMD/BMN.
“Isu keempat inilah yang akan lebih banyak kita bahas,” ujar Asep.
Ia menekankan kembali agar tujuan utama didirikannya TMII sebagai pusat pendidikan dan budaya masyarakat Indnoesia, jangan sampai bergeser.
“Kami mengharapkan pemerintah daerah bisa memanfaatkan anjungan tersebut sebagai ajang promosi wisata dan budaya bagi masyarakat. Pemerintah daerah proaktif dan inovatif meninjau kembali kegiatan serta mengoptimalkan sisi perawatan dan pengunaan,” ucap Asep.
Sementara itu Kepala Biro Umum Kemensetneg menjelaskan bahwa aset TMII seluas kurang lebih 150 hektar merupakan milik negara dengan sertifikat hak pakai Kemensetneg. Di atas tanah tersebut berdiri 33 anjungan daerah yang dikelola Pemerintah Provinsi se-Indoensia di bawah pengawasan dan pengelola Badan TMII.
Dijelaskannya, sebagai upaya tertib administrasi pengelolaan anjungan, Kemensetneg dengan persetujuan Kementerian Keuangan telah melakukan perjanjian pinjam pakai dengan Pemprov se-Indonesia sesuai PP 27 tahun2014 yang telah diubah menjadi PP 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD.
“Dari 33 perjanjian pinjam pakai baru 30 provinsi yang telah menyerahkan perjanjian pinjam pakai. Setelah melaksanakan pengecekan kondisi fisik anjungan, dari 33 anjungan 28 kondisi baik, selebihnya ada beberapa yang kondisinya rusak sedang sampai rusak berat. Kondisi anjungan yang rusak perlu mendapat perhatian masing-masing-masing pemerintah daerah untuk perbaikan,” ujarnya.
Direktur Utama TMII Tanribali Lamo mengungkapkan saat ini kondisi anjungan daerah yang ada sudah tua bahkan diantaranya ada yang berusia 50 tahun yakni anjungan-anjungan yang pertama didirikan. Diharapkan anjungan di TMII lebih tertata dan hidup, terawat dengan baik.
Untuk itu, terangnya, peran Sekdaprov diperlukan dalam upaya revitalisasi melalui perbaikan-perbaikan fisik dan pemanfaatan secara optimal guna menarik investor dan promosi wisata.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian mengatakan pada prinsipnya di Permendagri 28 tahun 2014 tentang Revitalisasi Fungsi dan Peran Anjungan Daerah di TMII sudah sangat jelas bahwa Kepala Daerah bertanggungjawab terhadap revitalisasi setiap anjungan.
Ketentuan Permendagri mengisyaratkan pelaksanaan revitalisasi bersumber pada APBD Pemprov/Kab/ Kota. Dengan dasar regulasi tersebut, Pemda diwakili Sekda diharapkan bisa memastikan penganggaran khususnya pemeliharaan dan penggunaan anjungan untuk aktivitas promosi, dll ke dalam APBD Pemda.
“Saat ini momentumnya sangat tepat, Pemda sedang penyusunan APBD Tahun 2021. Kami berharap ketersediaan anggaran yang memadai dalam mendukung revitalisasi bisa dicermati dengan seksama sehingga harapan menjadikan TMII sebagai tempat pelestarian budaya dan wahana perekat persatuan bangsa dapat terwujud,” katanya.
Dalam rakor tersebut, Sekda Fahrizal Fitri didampingi antara lain oleh Inspektur Provinsi Kalteng Sapto Nugroho, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah Guntur Taladjan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin. ( biro adpim/fer)