MUARA TEWEH, JurnalBorneo.co.id – Pihak dari DPRD Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab Barito Utara terkait tapal batas antara Desa Panaen Kecamatan Teweh Baru dan Desa Pelari Kecamatan Gunung Timang, di gedung DPRD setempat, Rabu (12/6/2024) siang.
Dalam RDP tersebut membahas persoalan tata batas desa antara yang masih belum selesai, dimana antara Desa Panaen Kecamatan Teweh Baru dan Desa Pelari Kecamatan Gunung Timang yang hingga kini masih belum terselesaikan.
Padahal ini sangat penting dilakukan untuk menghindari gesekan antar warga, serta ada klaim yang masih diperdebatkan ke wilayahannya.
RDP ini dihadiri Wakil Ketua I DPRD, H Parmana Setiawan Sekaligus mempimn RDP dan diikuti beberapa anggota orang DPRD lainnya, serta dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan drg. Dwi Agus Setijowati, Kabag Pemerintahan Setda Barito Utara, Dinas Sosial PMD, Camat Gunung Timang, Kepala Desa Panaen, Kepala Desa Pelari dan dinas terkait.
Sementara Kepala Desa Panaen, Marsudi menjelaskan, permasalah tapal batas dengan Desa Pelari hingga sekarang ini masih belum diselesaikan, bahkan masalah ini sempat terjadi pemortalan juga oleh pihak warga Desa Panaen beberapa waktu yang telah lewat.
Hal itu dikarenakan adanya aktivitas pertambangan oleh salah satu perusahaan batu bara. Namun pemortalan ini sudah dibuka karena pemerintah daerah turun tangan untuk menyelesaikannya, kala itu.
Sementara Anggota DPRD Barut, Edi Frans Aji mengatakan sebelum penetapan suatu desa, harusnya sudah ada tata batas desa sebagai yang merupakan salah satu persyaratan, dan harusnya kedua desa bisa bermufakat sesuai dengan kronologis desa.
Sementara Asisten I Setda Barut Girsang mengatakan permasalahan tata batas kedua desa ini cukup sulit untuk diselesaikan, karena sudah ada kegiatan dari masing-masing masyarakat desa. Dirinya bersama Dinsos PMD Barut sudah mempertemukan kedua desa sebanyak 4 sampai 5 kali, namun tidak ada kesepakatan.
“Kita menyarakan agar permasalahan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antar kedua desa, karena apabila permasalahan dilimpahkan ke Pemkab Barut, maka akan ada satu pihak yang tidak akan puas dengan keputusan kepala daerah,” tegasnya.
Kemudian, kata Girsang proses perubahan tata batas tersebut juga harus diselesaikan hingga ke Biro Hukum Kemendagri RI.
Waket I DPRD Kabupaten Barut Permana menegaskan dalam RDP adanya kesimpulan antara lain Pemerintah Daerah akan mempercepat proses penyelesaian tata batas antara Desa Pelari Kecamatan Gunung Timang dan Desa Panaen Kecamatan Teweh Baru.
Lanjutnya sementara menunggu ditetapkannya Keputusan Bupati Barito Utara tentang Tata Batas antara Desa Pelari Kecamatan Gunung Timang dan Desa Panaen Kecamatan Teweh Baru, maka diminta kepada kedua belah pihak, agar menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang menjadi objek permasalahan.
“Diminta kepada kedua belah pihak, agar menerima apapun keputusan Pemerintah Daerah mengenai tata batas Desa Pelari dan Desa Panaen,” tegasnya. (red)