• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 31 Maret 31 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Reja Framika Bantah Terima Surat Peringatan dari DPP PSI Sebelum Dipecat

Rabu 13 September 2023
in Jurnal Kalteng
Lanang Kujang Pananjung kuasa hukum Reja Framika anggota DPRD Kota Palangka Raya. Foto: ist

Lanang Kujang Pananjung kuasa hukum Reja Framika anggota DPRD Kota Palangka Raya. Foto: ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Reja Framika anggota DPRD Kota Palangka Raya membantah keterangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) yang menyebut telah memberikan surat peringatan (SP) atau teguran 1-3 kepada dirinya sebelum dipecat sebagai anggota PSI dan direkomendasikan pergantian antar waktu (PAW) dari keanggotaan legislatif.

Bantahan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya Lanang Kujang Pananjung saat dihubungi di nomor whatsapp pribadinya, Rabu (13/9/2023) siang.

BeritaTerkait

Leonard S. Ampung Pamit Purnatugas, Sampaikan Pesan untuk Para ASN

Gubernur Kalteng Tinjau Kawasan Wisata Tanjung Puting

Sudah 54 Atlet Terdaftar di 3 Cabor Eksebisi Porprov Kalteng

“Klien kami Reja Framika sama sekali tidak pernah merasa menerima SP1 hingga SP3 sebagaimana yang disampaikan pihak PSI,” kata Lanang.

“Kalau memang ada, ya ditunjukkan saja nanti pada saat pembuktian di persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Palangka Raya,” tambahnya.

Reja Framika, sambungnya, juga tak pernah diberikan hak untuk melakukan jawaban dan hak membela diri. Perbuatan DPP PSI dianggap telah mengebiri hak hukum kliennya. Hal itu merupakan pelanggaran hukum yang luar biasa.

Pemecatan dan PAW dinilai bukan  saja berkaitan dengan pribadi Reja Framika sendiri tetapi juga menyangkut orang banyak yakni para konstituen yang telah memberikan mandat kepadanya sebagai anggota legislatif.

“Dengan adanya pemecatan sepihak ini tanpa adanya konfirmasi/klarifikasi kepada klien kami ini sudah menzolimi masyarakat Palangka Raya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, dia menangkis pernyataan kuasa hukum PSI yang menyebut pihaknya keliru melakukan gugatan PMH yang erat dengan perkara keperdataan dan tak ada kaitannya dengan pemecatan keanggotaan partai politik maupun PAW anggota DPRD Kota. PSI menyebut semestinya melakukan gugatan sengketa partai politik (parpol).

“Itu sepenuhnya hak kami untuk mengajukan dalam format apapun. Apakah PMH atau sengketa parpol atau yang lainnya. Itu terserah kami dan memang mutlak itu hak kami,” ucapnya.

Dia menegaskan, proses PAW tidak dapat dilanjutkan sebelum putusan gugatan PMH inkrah karena hal itu terkait dengan kepastian hukum. “Ketika suatu perkara masih berjalan di persidangan baik sengketa parpol maupun PMH maka proses PAW tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada pihak-pihak terkait yang menjadi turut tergugat 1-4 yakni Ketua DPRD Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya, Ketua KPU Palangka Raya dan Gubernur Kalteng agar tidak menanggapi surat-surat dari PSI.

Terkait alasan pemecatan yang menyebut kliennya tidak mencalonkan kembali sebagai Bacaleg 2024 sebagaimana Instruksi DPP PSI Nomor: 060/INS/DPP/2023 tanggal 22 Februari 2023 tentang Instruksi Tindak Lanjut, Lanang membantah keras.

Menurut dia, Reja Framika telah mendaftar sebagai bacaleg PSI untuk DPRD Jawa Tengah daerah pemilihan Jawa Tengah 7. Dalam persidangan akan dia buktikan.

“Klien kami sudah mendaftar sebagai bacaleg PSI. Pada saat proses pendaftaran dari Mei sampai Oktober 2023 belum berakhir, tau-tau klien kami pada Juli 2023 sudah di PAW. Seharusnya tidak diputus seperti itu,” terangnya.

Meski kecewa dengan keputusan tersebut, pihaknya masih membuka pintu mediasi lebar-lebar untuk adanya titik temu. Dia berharap, DPP PSI lebih jeli melihat kasus ini supaya tak ada mata rantai yang terpotong mulai dari DPD, DPW hingga ke DPP. Dengan demikian tidak ada praduga bahwa kasus ini hanya karena faktor like dislike.

“Harapan kami bisa ketemu di tengah dengan jalur mediasi. Kita bisa ada titik temu lah tapi kalau memang belum bisa apa boleh buat kami akan tempuh jalur hukum. Kami lanjutkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, per 31 Juli 2023 DPP PSI telah memberhentikan keanggotaan Reja Framika dari partai berdasarkan surat DPP PSI Nomor: 780/SK/DPP/2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSI, Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal PSI, Dea Tunggaesti.

DPP PSI pun merekomendasikan pergantian antar waktu (PAW) Reja Framika dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2019-2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi PAW DPP PSI Nomor: 015/B/DPP/2023 ke Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota.

Tidak gentar menghadapi pemberhentian sebagai anggota PSI dan PAW dari keanggotaan DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika pun melalui kuasa hukumnya Lanang Kujang Pananjung mengajukan upaya hukum gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 26 Agustus 2023. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Leonard S. Ampung Pamit Purnatugas, Sampaikan Pesan untuk Para ASN

Leonard S. Ampung Pamit Purnatugas, Sampaikan Pesan untuk Para ASN

Sabtu 28 Maret 2026
Gubernur Kalteng Tinjau Kawasan Wisata Tanjung Puting

Gubernur Kalteng Tinjau Kawasan Wisata Tanjung Puting

Kamis 26 Maret 2026
Sudah 54 Atlet Terdaftar di 3 Cabor Eksebisi Porprov Kalteng

Sudah 54 Atlet Terdaftar di 3 Cabor Eksebisi Porprov Kalteng

Rabu 25 Maret 2026
Bank Kalteng Lanjutkan Pembayaran KHBS Mulai 25 Maret

Bank Kalteng Lanjutkan Pembayaran KHBS Mulai 25 Maret

Selasa 24 Maret 2026

Berita Terbaru

  • Leonard S. Ampung Pamit Purnatugas, Sampaikan Pesan untuk Para ASN Sabtu 28 Maret 2026
  • Maria Neva Terpilih Jadi Ketua IODI Kalteng Jumat 27 Maret 2026
  • IODI Kalteng Gelar Musprovlub Jumat 27 Maret 2026
  • Gubernur Kalteng Tinjau Kawasan Wisata Tanjung Puting Kamis 26 Maret 2026
  • Sudah 54 Atlet Terdaftar di 3 Cabor Eksebisi Porprov Kalteng Rabu 25 Maret 2026


Next Post
Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek

Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.