Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Ketiganya pun langsung ditahan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Mereka adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga JJC dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 13 September hingga 2 November 2023.
Tersangka DD ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sedangkan tersangka YM dan TBS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketut menjelaskan, kasus posisi dalam perkara ini terjadi pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan. Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.
Adapun peranan para tersangka, yakni tersangka DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu.
Tersangka YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya.
Tersangka TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.
“Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Ketut. (Puspenkum Kejagung/fer)