Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Reja Framika anggota DPRD Kota Palangka Raya membantah keterangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) yang menyebut telah memberikan surat peringatan (SP) atau teguran 1-3 kepada dirinya sebelum dipecat sebagai anggota PSI dan direkomendasikan pergantian antar waktu (PAW) dari keanggotaan legislatif.
Bantahan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya Lanang Kujang Pananjung saat dihubungi di nomor whatsapp pribadinya, Rabu (13/9/2023) siang.
“Klien kami Reja Framika sama sekali tidak pernah merasa menerima SP1 hingga SP3 sebagaimana yang disampaikan pihak PSI,” kata Lanang.
“Kalau memang ada, ya ditunjukkan saja nanti pada saat pembuktian di persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Palangka Raya,” tambahnya.
Reja Framika, sambungnya, juga tak pernah diberikan hak untuk melakukan jawaban dan hak membela diri. Perbuatan DPP PSI dianggap telah mengebiri hak hukum kliennya. Hal itu merupakan pelanggaran hukum yang luar biasa.
Pemecatan dan PAW dinilai bukan saja berkaitan dengan pribadi Reja Framika sendiri tetapi juga menyangkut orang banyak yakni para konstituen yang telah memberikan mandat kepadanya sebagai anggota legislatif.
“Dengan adanya pemecatan sepihak ini tanpa adanya konfirmasi/klarifikasi kepada klien kami ini sudah menzolimi masyarakat Palangka Raya,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, dia menangkis pernyataan kuasa hukum PSI yang menyebut pihaknya keliru melakukan gugatan PMH yang erat dengan perkara keperdataan dan tak ada kaitannya dengan pemecatan keanggotaan partai politik maupun PAW anggota DPRD Kota. PSI menyebut semestinya melakukan gugatan sengketa partai politik (parpol).
“Itu sepenuhnya hak kami untuk mengajukan dalam format apapun. Apakah PMH atau sengketa parpol atau yang lainnya. Itu terserah kami dan memang mutlak itu hak kami,” ucapnya.
Dia menegaskan, proses PAW tidak dapat dilanjutkan sebelum putusan gugatan PMH inkrah karena hal itu terkait dengan kepastian hukum. “Ketika suatu perkara masih berjalan di persidangan baik sengketa parpol maupun PMH maka proses PAW tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada pihak-pihak terkait yang menjadi turut tergugat 1-4 yakni Ketua DPRD Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya, Ketua KPU Palangka Raya dan Gubernur Kalteng agar tidak menanggapi surat-surat dari PSI.
Terkait alasan pemecatan yang menyebut kliennya tidak mencalonkan kembali sebagai Bacaleg 2024 sebagaimana Instruksi DPP PSI Nomor: 060/INS/DPP/2023 tanggal 22 Februari 2023 tentang Instruksi Tindak Lanjut, Lanang membantah keras.
Menurut dia, Reja Framika telah mendaftar sebagai bacaleg PSI untuk DPRD Jawa Tengah daerah pemilihan Jawa Tengah 7. Dalam persidangan akan dia buktikan.
“Klien kami sudah mendaftar sebagai bacaleg PSI. Pada saat proses pendaftaran dari Mei sampai Oktober 2023 belum berakhir, tau-tau klien kami pada Juli 2023 sudah di PAW. Seharusnya tidak diputus seperti itu,” terangnya.
Meski kecewa dengan keputusan tersebut, pihaknya masih membuka pintu mediasi lebar-lebar untuk adanya titik temu. Dia berharap, DPP PSI lebih jeli melihat kasus ini supaya tak ada mata rantai yang terpotong mulai dari DPD, DPW hingga ke DPP. Dengan demikian tidak ada praduga bahwa kasus ini hanya karena faktor like dislike.
“Harapan kami bisa ketemu di tengah dengan jalur mediasi. Kita bisa ada titik temu lah tapi kalau memang belum bisa apa boleh buat kami akan tempuh jalur hukum. Kami lanjutkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, per 31 Juli 2023 DPP PSI telah memberhentikan keanggotaan Reja Framika dari partai berdasarkan surat DPP PSI Nomor: 780/SK/DPP/2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSI, Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal PSI, Dea Tunggaesti.
DPP PSI pun merekomendasikan pergantian antar waktu (PAW) Reja Framika dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2019-2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi PAW DPP PSI Nomor: 015/B/DPP/2023 ke Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota.
Tidak gentar menghadapi pemberhentian sebagai anggota PSI dan PAW dari keanggotaan DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika pun melalui kuasa hukumnya Lanang Kujang Pananjung mengajukan upaya hukum gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 26 Agustus 2023. (fer)