LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau mengungkap prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang melibatkan 22 pekerja sek komersial (PSK) di kota Nanga Bulik Kabupaten Lamandau, Senin (8/11/2021).
Kepala Bidang Ketrentaman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpoldam Lamandau, Hendroplin, saat menggelar press release di aula Mako Satpoldam mengatakan selama operasi penertiban PSK di beberapa tempat seperti hotel/penginapan, warung remang-remang serta barakan/kos, khususnya bulan Oktober kemarin, ada terjaring sebanyak 22 orang diduga PSK.
Para penyedia jasa prostitusi itu menggunakan berbagai cara untuk mencari pelanggan pria hidung belang, mulai dari menawarkan secara langsung hingga menggunakan aplikasi online (michat).
Operasi yang di lakukan yaitu menggunakan penyamaran, anggota berpura-pura sebagai pelanggan dengan menggunakan aplikasi michat. Setelah dipastikan yang bersangkutan adalah PSK barulah kita amankan.
Hari ini sudah lakukan pendataan dan kemudian menjalani tes HIV/Aids di Dinas Kesehatan, hasilnya semuanya negatif. Mereka juga sudah diserahkan ke Dinas Sosial untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
“Selain dilakukan pendataan, mereka (PSK), juga diminta untuk membuat pernyataan bahwasanya tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika kedepannya mereka masih terjaring lagi, maka sanksinya akan kita lanjutkan di persidangan dengan dikenakan pasal Tipiring,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hendroplin, mereka mengakui bahwa untuk sekali main tarif yang mereka tawarkan bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu.
22 Orang ini merupakan pemain baru karena sebelumnya belum pernah terjaring, oleh karena itu apabila nanti masih ditemukan dalam kegiatan razia, maka akan ditindak lebih tegas lagi sesuai peraturan yang berlaku.(by)