KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan kembali menggelar press release pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba yang dilakukan laki-laki berinisial E dan perempuan berinisial N pada Selasa (15/06/2021) Pukul 13.15 Wib.
Kasat Reserse Narkoba Polres Seruyan Ipda Andri Wicaksono, S.Sos. membenarkan anggotanya melakukan pengungkapan narkoba tersebut.
“Benar, pengungkapan dilakukan oleh Unit Idik Sat Resnarkoba Polres Seruyan dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Ipda Andri Wicaksono,” terang Kasat.
Dalam kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket narkotika yang diduga jenis Shabu dengan berat kotor (bruto) 3,14 gram, 1 (satu) buah plastik klip besar kosong, 1 (satu) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah potongan plastik warna hitam, 1 (satu) buah potongan kertas alumunium foil rokok, 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna putih pink dengn case warna hitam motif gambar doraemon, Uang tunai Sebesar Rp. 200 ribu dan 2 (dua) paket narkotika yang diduga jenis Shabu dengan berat kotor/Broto 10,02 (sepuluh koma nol dua) gram, 1 (satu) lembar sobekan tissu, 1 (satu) buah kotak rokok L.A ICE, 1 (satu) buah tas warna hitam dan abu-abu yang bertuliskan Louis Yitton, 1 (satu) buah Hanphone merk VIVO warna Hijau Dazzle Blue. Yang di Sita Dari Tersangka E Dan N.
“Kami masih periksa E (26th) dan N (55th) Untuk melakukan Pengembangan pada jaringan peredaran narkoba yang dilakukan E dan N untuk memberantas peredaran narkoba yang ada di Wilkum (wilayah hukum) Polres Seruyan,” terang Ipda Andri Wicaksono, S.Sos. mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. (Tbn)















