PURUK CAHU, Jurnalboreo.co.id — Sekertaris Daerah Kabupaten Murung raya (Sekda Mura) Hermon secara resmi membuka kegiatan sosialisasi dan pelatihan aplikasi E-BMD berbasis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 47 tahun 2022 yang diikuti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebanyak 39 orang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan 10 Kecamatan se Kabupaten Murung Raya, Kamis (24/11/2022).
Kegiatan sosialisasi dan pelatihan ini diselenggarakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Murung Raya (BPKAD Mura) dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (RI) sebanyak 4 (empat) orang.
“Kegiatan yang akan kita laksanakan ini sangat penting dan bermanfaat bagi peningkatan tata kelola barang milik daerah secara lebih rinci dan aktual dalam menunjang terselenggaranya tata pemerintahan yang baik,” kata Sekretaris Daerah saat memberikan sambutan.
Sekda Mura mengungkapkan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk kemampuan dukungan dalam mewujudkan Kabupaten Murung Raya yang maju dan sejahtera.
Pengurus barang pengguna khususnya yang terkait dengan input barang milik daerah pada setiap SOPD, maka pengelolaan barang milik daerah juga tidak terlepas dari rencana kebutuhan barang milik daerah yang tepat sasaran dan berdaya guna.
“Sehingga ke depannya, tidak ada lagi pengadaan yang kurang tepat sasaran,” ungkap Hermon.
Sekda Mura juga menyebutkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 47 tahun 2021 tersebut adalah memberikan informasi tentang dokumen penatausahaan barang milik daerah secara menyeluruh.
“Sehingga diharapkan transaksi atau langkah- langkah penatausahaan aset daerah ke depannya menjadi lebih teratur didukung dengan dengan dokumen persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Sekda Mura Hermon. (jb2/red)