• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 21 Maret 21 2023
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Sidang Korupsi Garuda Indonesia Hadirkan Dua Saksi Mahkota

Sabtu 19 November 2022
in Jurnal Justice, Jurnal Nasional, Jurnal Utama
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota dihadiri juga oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022) sore.

BeritaTerkait

Kejaksaan Intensifkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Pensiun

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah di Palangka Raya Segera Disidangkan

Jaksa Agung Minta Kajati Baru Laksanakan Penegakan Hukum yang Humanis dan Proporsional

“Dua orang yang hadir sebagai saksi mahkota adalah Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo yang diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Albert Burhan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (19/11/2022) pagi.

Berikut keterangan pada pokoknya keduanya:

Membenarkan bahwa tim pengadaan pesawat Sub-100 seater yang terdiri dari Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo, dalam rapat Board of Directors (BOD) mendapat arahan dari Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. saat itu agar tim pengadaan hanya menggunakan kriteria ekonomi dalam melakukan pemilihan armada pesawat yang bertujuan untuk memenangkan pesawat Bombardier CRJ-1000.

Membenarkan bahwa tanpa ada penetapan dan persetujuan perubahan kriteria dari BOD, Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo selaku tim pengadaan pesawat Sub-100 seater telah melakukan perubahan 5 kriteria dari yang telah ditetapkan BOD sebelumnya menjadi hanya menggunakan kriteria ekonomi dalam pemilihan pesawat.

Hingga akhirnya pada rapat ke-4 BOD, tim pengadaan mengusulkan Bombardier CRJ-1000 sebagai pemenang pada pemilihan pesawat Sub-100 seater dan akhirnya diputuskan oleh Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. saat itu untuk memilih membeli pesawat Bombardier CRJ-1000 daripada Embraer.

Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo sebagai anggota tim pengadaan pesawat turbo propeller ATR 72-600 diminta untuk menandatangani semua dokumen administrasi pengadaan pesawat setelah pengadaan selesai dilakukan, sehingga saksi sebagai anggota tim pengadaan tidak pernah mengikuti proses pengadaan tersebut.

Pengadaan pesawat turbo propeller ATR 72-600 pada 2012 telah dilakukan sebelum kegiatan masuk dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Citilink Indonesia pada 2012.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (21/11/2022) pukul 16:00 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Puspenkum Kejagung/red).

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Tanggapan Kejagung Atas Video Ketua KPK Ditangkap di Channel YouTube Benteng Istana

Kejaksaan Intensifkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Pensiun

Selasa 21 Maret 2023
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah di Palangka Raya Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah di Palangka Raya Segera Disidangkan

Senin 20 Maret 2023
Jaksa Agung Minta Kajati Baru Laksanakan Penegakan Hukum yang Humanis dan Proporsional

Jaksa Agung Minta Kajati Baru Laksanakan Penegakan Hukum yang Humanis dan Proporsional

Senin 20 Maret 2023
Sat Intelkam Polres Seruyan dan Instansi Terkait Sidak Pasar Jelang Ramadhan

Sat Intelkam Polres Seruyan dan Instansi Terkait Sidak Pasar Jelang Ramadhan

Senin 20 Maret 2023

Berita Terbaru

  • Kejaksaan Intensifkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Pensiun Selasa 21 Maret 2023
  • Perbaikan Kerusakan Jembatan Sei Katingan Dimulai 23 Maret – 10 April Selasa 21 Maret 2023
  • Gubernur Hadiri Rakor Peberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran MCP KPK RI Selasa 21 Maret 2023
  • Bupati Pulang Pisau Hadiri Pelaksanaan SPBE 2023 Selasa 21 Maret 2023
  • Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah di Palangka Raya Segera Disidangkan Senin 20 Maret 2023


Next Post
Wagub Edy Pratowo Lepas Atlet Wartawan ke Porwanas 2022

Wagub Edy Pratowo Lepas Atlet Wartawan ke Porwanas 2022

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak