PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Pada pemanggilan kedua, Hari Rabu (21/7/2021), akhirnya tersangka SU (39) Bendahara Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan (Barsel) memenuhi panggilan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
Kurang lebih dua jam, mulai pukul 13.00 sampai 15.00 WIB, tersangka SU diperiksa oleh dua orang tim penyidik Kejati Kalteng, Kristiano, S.H., dan Agung Winarto, S.H. SU bersama Kepala Desa (kades) Tarusan berinisial SA (50) ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan keuangan desa dalam pembangunan perpustakaan 2019 dan penyaluran BLT Covid-19 tahun 2020 di Desa Tarusan, Barito Selatan.
“Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
Nomor : PRIN- 04/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 21 Juli 2021, tersangka SU (39) Bendahara Desa Tarusan Barsel dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai 9 Agustus 2021. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP,” terang Kajati Kalteng Iman Wijaya, S.H., M.Hum., melalui Koordinator Pidsus Ujang Sutisna, SH., MH., kepada media, Rabu (21/7/2021) pukul 17.00 WIB.
Penahanan tersangka SU (39) menyusul Kepala Desanya SA (50) yang dua hari sebelumnya pada hari Senin (19/7/2021) telah lebih dahulu di tahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya.
“Penahanan telah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP yaitu terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun,” ucap Ujang didampingi Kasidik Rahmad Isnaini, SH., dan Kasi Penkum dan Humas Dodik Mahendra S.H., M.H.
Ada peristiwa mengharukan pada saat tersangka SU (39) akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Istri dan putranya yang masih balita tidak dapat menahan tangis. SU pun langsung memeluk istri dan menggendong putranya yang menangis seakan tidak ingin berpisah.
Untuk diketahui, SA (50) dan SU (39) yang merupakan Kepala Desa dan Bendahara Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan (Barsel), ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yakni penyalahgunaan keuangan desa dalam pembangunan perpustakaan 2019 dan penyaluran BLT Covid-19 tahun 2020 di Desa Tarusan, Barito Selatan.
Akibat perbuatan kedua tersangka, diduga merugikan kerugian negara/daerah/desa sebesar Rp. 1.014.483.550. Dengan rincian
SILPATahun 2019 dari kegiatan Pembangunan Gedung Perpustakaan Desa Tarusan sebesar Rp. 475.319.000 dan Dana Desa Tarusan T.A 2020 sebesar Rp.539.164.550,-
Pasal yang disangkakan :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Subsidiair : Pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (fer)
(FOTO UTAMA : Tersangka SU (39) menuju mobil tahanan)*fer.