• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 5 Desember 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Susul Kades, Bendahara Desa Tarusan Barsel Ditahan di Rutan Palangka Raya

Rabu 21 Juli 2021
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Pada pemanggilan kedua, Hari Rabu (21/7/2021), akhirnya tersangka SU (39) Bendahara Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan (Barsel) memenuhi panggilan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).

Kurang lebih dua jam, mulai pukul 13.00 sampai 15.00 WIB, tersangka SU diperiksa oleh dua orang tim penyidik Kejati Kalteng, Kristiano, S.H., dan Agung Winarto, S.H. SU bersama Kepala Desa (kades) Tarusan berinisial SA (50) ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan keuangan desa dalam pembangunan perpustakaan 2019 dan penyaluran BLT Covid-19 tahun 2020 di Desa Tarusan, Barito Selatan.

BeritaTerkait

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Koordinator Pidsus Ujang Sutisna, SH., MH., diapit Kasi Penkum dan Humas Dodik Mahendra S.H., M.H., (kanan) dan Kasidik Rahmad Isnaini, SH. FOTO : fer.

“Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
Nomor : PRIN- 04/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 21 Juli 2021, tersangka SU (39) Bendahara Desa Tarusan Barsel dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai 9 Agustus 2021. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP,” terang Kajati Kalteng Iman Wijaya, S.H., M.Hum., melalui Koordinator Pidsus Ujang Sutisna, SH., MH., kepada media, Rabu (21/7/2021) pukul 17.00 WIB.

Penahanan tersangka SU (39)  menyusul Kepala Desanya SA (50) yang dua hari sebelumnya pada hari Senin (19/7/2021) telah lebih dahulu di tahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya.

“Penahanan telah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP yaitu terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun,” ucap Ujang didampingi Kasidik Rahmad Isnaini, SH., dan Kasi Penkum dan Humas Dodik Mahendra S.H., M.H.

Ada peristiwa mengharukan pada saat tersangka SU (39) akan dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Istri dan putranya yang masih balita tidak dapat menahan tangis. SU pun langsung memeluk istri dan menggendong putranya yang menangis seakan tidak ingin berpisah.

Untuk diketahui, SA (50) dan SU (39) yang merupakan Kepala Desa dan Bendahara Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan (Barsel), ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yakni penyalahgunaan keuangan desa dalam pembangunan perpustakaan 2019 dan penyaluran BLT Covid-19 tahun 2020 di Desa Tarusan, Barito Selatan.

Akibat perbuatan kedua tersangka, diduga merugikan kerugian negara/daerah/desa sebesar Rp. 1.014.483.550. Dengan rincian
SILPATahun 2019 dari kegiatan Pembangunan Gedung Perpustakaan Desa Tarusan sebesar Rp. 475.319.000 dan Dana Desa Tarusan T.A 2020 sebesar Rp.539.164.550,-

Pasal yang disangkakan :
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. (fer)

(FOTO UTAMA : Tersangka SU (39) menuju mobil tahanan)*fer.

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025
Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025
Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025

Berita Terbaru

  • Open Turnamen Catur Kategori III Tingkat Nasional, Gubernur Cup 2025 Siap Cetak Master Baru Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Barito Utara Jadi Inspektur Upacara Hari Bhakti PUPR ke-80 di Muara Teweh Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Shalahuddin: PUPR Garda Terdepan Wujudkan Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Shalahuddin Lepas Kepulangan Habib Syech Usai Acara Barito Utara Bersholawat Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Barut Apresiasi Kantor Pertanahan Jemput Bola Serahkan Sertifikat PTSL Rabu 3 Desember 2025


Next Post
Penuh Haru, Keluarga Hasanudin dan Nenek Amnah Arbayah Tempati Rumah yang Selesai “Dibedah” oleh Kejati Kalteng

Penuh Haru, Keluarga Hasanudin dan Nenek Amnah Arbayah Tempati Rumah yang Selesai "Dibedah" oleh Kejati Kalteng

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak