• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 26 Maret 26 2023
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Terbukti Bersalah, Indra Kenz Dihukum 10 Tahun Penjara

Senin 14 November 2022
in Jurnal Justice, Jurnal Nasional, Jurnal Utama
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutus terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022) sekitar pukul 15:30 WIB.

BeritaTerkait

Survei Indikator Politik: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Naik Jadi 70,8 Persen

Menteri ATR/BPN Apresiasi Kinerja Polda Kalteng Ungkap Mafia Tanah

Kejaksaan Intensifkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Pensiun

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang terdiri dari Primayuda Yutama, S.H. dan Tommy Desatria, S.H., maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Terdakwa Indra Kenz hadir virtual dari Rumah Tahanan Salemba.

Berikut amar putusan terhadap terdakwa Indra Kenz pada pokoknya, yaitu:

1. Menyatakan terdakwa Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.

Hal itu sesuai Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan KESATU Kedua dan KEDUA Pertama.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan.

4. Menetapkan agar terdakwa Indra Kenz membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Terkait putusan barang bukti:

1. Barang Bukti nomor 1 sampai 219 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, tetap terlampir dalam berkas perkara.

2. Barang Bukti nomor 220 sampai 258 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, dirampas untuk negara.

3. Barang Bukti nomor 259 sampai 344 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, digunakan dalam perkara lain atas nama Rudiyanto Pey. (Puspenkum Kejagung/red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Survei Indikator Politik: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Naik Jadi 70,8 Persen

Survei Indikator Politik: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Naik Jadi 70,8 Persen

Minggu 26 Maret 2023
Menteri ATR/BPN Apresiasi Kinerja Polda Kalteng Ungkap Mafia Tanah

Menteri ATR/BPN Apresiasi Kinerja Polda Kalteng Ungkap Mafia Tanah

Jumat 24 Maret 2023
Tanggapan Kejagung Atas Video Ketua KPK Ditangkap di Channel YouTube Benteng Istana

Kejaksaan Intensifkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Pensiun

Selasa 21 Maret 2023
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah di Palangka Raya Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah di Palangka Raya Segera Disidangkan

Senin 20 Maret 2023

Berita Terbaru

  • Survei Indikator Politik: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Naik Jadi 70,8 Persen Minggu 26 Maret 2023
  • Srikandi Ganjar Kalteng Gandeng Pagatan Cooking Club, Lestarikan Kuliner Tradisional Minggu 26 Maret 2023
  • Masyarakat Katingan Kuala Kecewa PLN Tidak Tepat Janji, Berikut Tujuh Pernyataan Sikap Sabtu 25 Maret 2023
  • Polres Kotim Diminta Lakukan Langkah Penegakan Konstruktif “Terkait Sengketa Lahan di Desa Pelantaran” Sabtu 25 Maret 2023
  • Tingkatkan Program BKKBN  Direktur Hanrem, Konsultan BKKBN bersama Kaper BKKBN, Kepala P3AP2KB Kalteng Audensi dengan Bupati Katingan, Bupati Kotim dan Kepala Kemenag Kalteng Sabtu 25 Maret 2023


Next Post
Pimpin Apel Pagi, Ini Yang Disampaikan Kapolres Seruyan

Pimpin Apel Pagi, Ini Yang Disampaikan Kapolres Seruyan

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak