JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutus terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022) sekitar pukul 15:30 WIB.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang terdiri dari Primayuda Yutama, S.H. dan Tommy Desatria, S.H., maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Terdakwa Indra Kenz hadir virtual dari Rumah Tahanan Salemba.
Berikut amar putusan terhadap terdakwa Indra Kenz pada pokoknya, yaitu:
1. Menyatakan terdakwa Indra Kenz telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.
Hal itu sesuai Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan KESATU Kedua dan KEDUA Pertama.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan.
4. Menetapkan agar terdakwa Indra Kenz membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Terkait putusan barang bukti:
1. Barang Bukti nomor 1 sampai 219 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, tetap terlampir dalam berkas perkara.
2. Barang Bukti nomor 220 sampai 258 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, dirampas untuk negara.
3. Barang Bukti nomor 259 sampai 344 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, digunakan dalam perkara lain atas nama Rudiyanto Pey. (Puspenkum Kejagung/red)