Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Yusie terdakwa korupsi Penerimaan Dana BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan tahun 2017-2018.
Hakim menilai terdakwa Yusie terbukti dakwaan kesatu subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp1,42 milyar subsider 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Rabu (25/9/2024).
Mendengar vonis tersebut, terdakwa Yusie dan Jaksa Penuntut Umum yang juga Kasi Pidsus Kejari Katingan, Hadiarto menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, modus perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa adalah selaku bendahara penerimaan telah menerima uang kas dari jasa layanan yang disetorkan oleh kasir pada setiap pagi dan atau siang hari kerja.
Selanjutnya setelah beberapa kali menerima, memegang/menguasai uang kas tersebut lalu terdakwa mengambil sebagian uang dan sisanya baru disetorkan ke rekening penerimaan.
Sebelum menyetorkan ke rekening BLUD, terdakwa terlebih dahulu menulis/mengetik nominal setoran dalam format Surat Tanda Setor Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kasongan di kantor RSUD Mas Amsyar Kasongan. Nominal uang disesuaikan dengan yang akan disetor, baik yang tidak dikurangi maupun yang sudah dikurangi/digelapkan.
Selanjutnya, terdakwa menyetorkan uang kas penerimaan BLUD tersebut ke Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kasongan.
Berdasarkan hasil audit uang kas penerimaan jasa layanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Mas Amsyar Kasongan mengalami kebocoran/kerugian sebesar Rp 1.515.274.980.
Terdakwa Yusei telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang yang digelapkannya tersebut ke Kas Negara namun hingga tahun 2023 tidak ada itikad untuk mengganti rugi atau mengembalikan, sehingga atas perbuatannya tersebut terdakwa di proses secara hukum.(fer)