• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 5 Oktober 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Terdakwa Korupsi Dana BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,42 Milyar

Rabu 25 September 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Katingan, Jurnal Palangka Raya
Sidang pembacaan putusan (vonis) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya terhadap Yusie terdakwa korupsi Penerimaan Dana BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan tahun 2017-2018, Rabu (25/9/2024). Foto: pidsus kejari katingan

Sidang pembacaan putusan (vonis) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya terhadap Yusie terdakwa korupsi Penerimaan Dana BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan tahun 2017-2018, Rabu (25/9/2024). Foto: pidsus kejari katingan

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Yusie terdakwa korupsi Penerimaan Dana BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan tahun 2017-2018.

Hakim menilai terdakwa Yusie terbukti dakwaan kesatu subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BeritaTerkait

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

“Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp1,42 milyar subsider 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Rabu (25/9/2024).

Mendengar vonis tersebut, terdakwa Yusie dan Jaksa Penuntut Umum yang juga Kasi Pidsus Kejari Katingan, Hadiarto menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, modus perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa adalah selaku bendahara penerimaan telah menerima uang kas dari jasa layanan yang disetorkan oleh kasir pada setiap pagi dan atau siang hari kerja.

Selanjutnya setelah beberapa kali menerima, memegang/menguasai uang kas tersebut lalu terdakwa mengambil sebagian uang dan sisanya baru disetorkan ke rekening penerimaan.

Sebelum menyetorkan ke rekening BLUD, terdakwa terlebih dahulu menulis/mengetik nominal setoran dalam format Surat Tanda Setor Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kasongan di kantor RSUD Mas Amsyar Kasongan. Nominal uang disesuaikan dengan yang akan disetor, baik yang tidak dikurangi maupun yang sudah dikurangi/digelapkan.

Selanjutnya, terdakwa menyetorkan uang kas penerimaan BLUD tersebut ke Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kasongan.

Berdasarkan hasil audit uang kas penerimaan jasa layanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Mas Amsyar Kasongan mengalami kebocoran/kerugian sebesar Rp 1.515.274.980.

Terdakwa Yusei telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang yang digelapkannya tersebut ke Kas Negara namun hingga tahun 2023 tidak ada itikad untuk mengganti rugi atau mengembalikan, sehingga atas perbuatannya tersebut terdakwa di proses secara hukum.(fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkahHeadlines

Related Posts

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Gubernur Serahkan SK Perpanjangan Pj Wali Kota dan 5 Pj Bupati

Gubernur Serahkan SK Perpanjangan Pj Wali Kota dan 5 Pj Bupati

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak