• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 30 Januari 30 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Terindikasi Merusak Lingkungan, PT KSL Dijatuhi Sanksi

Rabu 11 Maret 2020
in Jurnal Bartim, Jurnal Utama
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Tamiang Layang, Jurnalborneo.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan besar swasta (PBS) yang melanggar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Menurut Undang-undang no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Dan sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur memberi sanksi administrasi kepada PT Ketapang Subur Lestari (KSL). Karena perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut terindikasi kuat merusak lingkungan dan menyebabkan pencemaran pada dua sungai diwilayah Kecamatan Awang.

BeritaTerkait

PKS Kalteng Gaspol Pendidikan Politik, Hadirkan Narasumber Nasional

Upgrade Kapasitas Anggota, PKS Kalteng Gelar Sosialisasi Konsepsi Dasar Partai Tahun 2026

Laporan Penanganan Bencana Mentan, Satu-satunya yang Disambut Tepuk Tangan Presiden dan Kabinet

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bartim Lurikto mengatakan, bahwa pemberian sanksi administrasi, karena aktifitas PT KSL diduga merusak sungai Murung Gamis dan Anak Sungai Awang, wilayah kecamatan Awang.
Sehingga dengan dikeluarkannya sanksi administrasi maka aktivitas PT KSL di dihentikan sementara hingga dilakukannya pembenahan dan perbaikan lingkungan.

“Surat resminya sudah dikeluarkan dan disampaikan kepada pihak PT KSL dan juga diperintahkan untuk memperbaiki lingkungan yang diduga rusak, terutamanya di areal sepadan sungai Murung Gamis dan Anak Sungai Awang,” kata Lurikto kepada awak media, Selasa (10/3) kemarin.

Lurikto mengungkapkan bahwa sepadan Sungai Murung Gamis dan Anak Sungai Awang terjadi erosi disaat musim hujan dan menyebabkan air sungai keruh, yang diduga kuat disebabkan dari dampak aktivitas land clearing atau pembersihan lahan yang dilakukan PT KSL. Seharusnya sebut Lurikto, perusahaan taat dengan pengelolaan lingkungan yang baik sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku.

‘PT KSL bisa beraktivitas kembali setelah adanya pembenahan pada lokasi terjadinya indikasi pencemaran,” ujarnya.

Menurut Lurikto, DLH Bartim juga memberikan intruksi kepada perusahaan PT KSL menanami sepadan sungai Murung Gamis dan Anak Sungai Awang dengan jenis tanaman penutup tanah serta membuat kolam endapan, agar air hujan tidak langsung ke sungai.

“ Kita juga akan memantau perkembangan pembenahan yang dilakukan pihak perusahaan,” tegasnya.

Menanggapi persoalan tersebut Senior Coorporate Affairs Manager PT KSL Raden Agus Hiramawan mengatakan bahwa dirinya belum menerima surat berisikan sanksi administrasi dari DLH Bartim.

“Hingga saat ini saya belum kita terima surat dari DLH Bartim, ” kata saat dihubungi via telpon seluler, selasa (10/3) kemarin.

Raden menambahkan bahwa pada prinsipnya PT KSL siap melaksanakan rekomendasi dari DLH, di areal-areal yang dianggap rusak dengan melakukan perbaikan dan pembenahan pembuatan kolam endapan, penanaman jenis tanaman penutup tanah dan sejenisnya.

“Pada prinsipnya PT KSL siap mematuhi dan menjalankan apa yang direkomendasikan DLH, sesuai perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya .

Raden menegaskan bahwa pihaknya akan patuhi dan menghentikan aktivitas disemua titik yang dianggap rusak dan menjadi sumber pencemaran. (Tim /red)

ShareTweetSendShare

Related Posts

PKS Kalteng Gaspol Pendidikan Politik, Hadirkan Narasumber Nasional

PKS Kalteng Gaspol Pendidikan Politik, Hadirkan Narasumber Nasional

Minggu 25 Januari 2026
Upgrade Kapasitas Anggota, PKS Kalteng Gelar Sosialisasi Konsepsi Dasar Partai Tahun 2026

Upgrade Kapasitas Anggota, PKS Kalteng Gelar Sosialisasi Konsepsi Dasar Partai Tahun 2026

Selasa 20 Januari 2026
Laporan Penanganan Bencana Mentan, Satu-satunya yang Disambut Tepuk Tangan Presiden dan Kabinet

Laporan Penanganan Bencana Mentan, Satu-satunya yang Disambut Tepuk Tangan Presiden dan Kabinet

Selasa 16 Desember 2025
Jaksa Agung Mutasi Kajati Kalteng, Asintel dan Empat Kajari

Jaksa Agung Mutasi Kajati Kalteng, Asintel dan Empat Kajari

Minggu 6 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Ketua DPRD Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 BPK RI Kalteng Jumat 30 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Pastikan Pendataan Penerima Manfaat Kartu Huma Betang Tepat Sasaran Kamis 29 Januari 2026
  • Wagub Kalteng Hadiri Pelantikan Pergunu dan JKSN Kalteng Kamis 29 Januari 2026
  • DPRD Kalteng Terima Kunker Pimpinan dan Anggota DPRD Barito Utara Rabu 28 Januari 2026


Next Post
Istri Bandar Sabu Puntun Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Istri Bandar Sabu Puntun Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak