Tamiang Layang, Jurnalborneo.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan besar swasta (PBS) yang melanggar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Menurut Undang-undang no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Dan sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Timur memberi sanksi administrasi kepada PT Ketapang Subur Lestari (KSL). Karena perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut terindikasi kuat merusak lingkungan dan menyebabkan pencemaran pada dua sungai diwilayah Kecamatan Awang.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bartim Lurikto mengatakan, bahwa pemberian sanksi administrasi, karena aktifitas PT KSL diduga merusak sungai Murung Gamis dan Anak Sungai Awang, wilayah kecamatan Awang.
Sehingga dengan dikeluarkannya sanksi administrasi maka aktivitas PT KSL di dihentikan sementara hingga dilakukannya pembenahan dan perbaikan lingkungan.
“Surat resminya sudah dikeluarkan dan disampaikan kepada pihak PT KSL dan juga diperintahkan untuk memperbaiki lingkungan yang diduga rusak, terutamanya di areal sepadan sungai Murung Gamis dan Anak Sungai Awang,” kata Lurikto kepada awak media, Selasa (10/3) kemarin.
Lurikto mengungkapkan bahwa sepadan Sungai Murung Gamis dan Anak Sungai Awang terjadi erosi disaat musim hujan dan menyebabkan air sungai keruh, yang diduga kuat disebabkan dari dampak aktivitas land clearing atau pembersihan lahan yang dilakukan PT KSL. Seharusnya sebut Lurikto, perusahaan taat dengan pengelolaan lingkungan yang baik sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku.
‘PT KSL bisa beraktivitas kembali setelah adanya pembenahan pada lokasi terjadinya indikasi pencemaran,” ujarnya.
Menurut Lurikto, DLH Bartim juga memberikan intruksi kepada perusahaan PT KSL menanami sepadan sungai Murung Gamis dan Anak Sungai Awang dengan jenis tanaman penutup tanah serta membuat kolam endapan, agar air hujan tidak langsung ke sungai.
“ Kita juga akan memantau perkembangan pembenahan yang dilakukan pihak perusahaan,” tegasnya.
Menanggapi persoalan tersebut Senior Coorporate Affairs Manager PT KSL Raden Agus Hiramawan mengatakan bahwa dirinya belum menerima surat berisikan sanksi administrasi dari DLH Bartim.
“Hingga saat ini saya belum kita terima surat dari DLH Bartim, ” kata saat dihubungi via telpon seluler, selasa (10/3) kemarin.
Raden menambahkan bahwa pada prinsipnya PT KSL siap melaksanakan rekomendasi dari DLH, di areal-areal yang dianggap rusak dengan melakukan perbaikan dan pembenahan pembuatan kolam endapan, penanaman jenis tanaman penutup tanah dan sejenisnya.
“Pada prinsipnya PT KSL siap mematuhi dan menjalankan apa yang direkomendasikan DLH, sesuai perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya .
Raden menegaskan bahwa pihaknya akan patuhi dan menghentikan aktivitas disemua titik yang dianggap rusak dan menjadi sumber pencemaran. (Tim /red)