PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Media sosial adalah ruang publik, oleh karena itu dalam menggunakannya harus bijak dan harus memperhatikan norma agama serta norma kesusilaan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Sub Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Kasubbid PID) AKBP Siti Fauziah mewakili Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H saat menjadi narasumber acara Dialog TVRI, Rabu (19/5/2021) pagi.

Dialog dengan tema Bijak Bermedia Sosial tersebut dipandu presenter Fevri Ibin dan Novita C. Wijaya secara live dari studio TVRI Kalteng Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya.
AKBP Siti menjelaskan bahwa ada empat hal yang dilarang di media sosial. Keempatnya adalah mengunggah Hoaks, Pornografi, Ujaran kebencian dan menyinggung SARA atau disingkat Stop HPUS.
Bila ini tidak diindahkan maka siap-siap diproses hukum, dijerat kasus hukum pidana Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ketika menemukan warganet yang tidak bijak bermedia sosial, kami lakukan pembinaan dan ketika ada warganet yang berseteru di media sosial kami lakukan mediasi agar mereka akur kembali,” bebernya.
Disamping itu, Siti mengimbau kepada warganet agar tidak melakukan VCS atau Video Call Seks karena bisa direkam dan dijadikan alat pemerasan.
“Sudah puluhan kasus yang kami tangani terkait VCS ini, korbannya rata-rata kaum hawa, yang bermula dari kenalan di facebook. Korban tidak menyadari bahwa akun tersebut adalah akun fake atau palsu.,” pungkasnya.(tbn/fer)















