PURUK CAHU, JurnalBorneo.co.id – Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 (Satgas) kembali Kabupaten Murung Raya menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM BM) di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Puruk Cahu, Selasa (13/07/2021) malam.
Kegiatan ini bertujuan agar pengusaha rumah makan, angkringan serta warung kopi mematuhi PPKM yang telah dianjurkan oleh pemerintah daerah(Pemda). Sedangkan batas waktu penutupan sekitar pukul 21:00 Wib dan kalau ada yang melanggar akan dikenakan sanksi denda, sedangkan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM)/karaoke akan ditutup total sampai berakhirnya penerapan PPKM BM tersebut.
Dalam patroli PPKM BM tersebut ditemukan 2 orang pelanggar yang tidak mematuhi Surat Edaran No 266 yang dikeluarkan Bupati sehingga keduanya dikenakan pembayaran denda.
Kegiatan tersebut diikuti oleh TNI-POLRI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kepala Bagian Operasi (Kabak Ops) Polres Murung Raya, Kompol Indas Purwoko didampingi Kepala Seksi Penegakan Garda Satpol PP, Subandi mengatakan, Tim Gabungan Satgas Covid-19 menggelar razia, menindaklanjuti surat edaran Bupati Murung Raya (Mura) No 266 tentang PPKM BM.
“Biasanya untuk para pedagang yang berjualan makanan sajian itu dibatasi sampai pukul 21:00 WIB. Kemudian untuk tempat hiburan ditutup selama PPKM BM berlangsung,” jelas Kompol Indas Purwoko.
Dijelaskan, kegiatan razia yustisi ini menindaklanjuti Surat Bupati dilakukan pukul 21.00 WIB mengecek warung makan, restoran dan cafe yang masih buka.
“Ternyata tadi kita temukan beberapa warung angkringan,dan tempat hiburan yang masih buka. Sehingga kepada yang bersangkutan dikenakan denda berdasarkan surat keputusan Bupati tersebut. Besaran denda tersebut bisa mencapai Rp 2 juta untuk pelaku usaha tersebut,” katanya.
Menurut pantauan wartawan Jurnalborneo.co.id sepanjang mengikuti kegiatan yang dilakukan Tim Satgas Covid-19, memang ada beberapa pengusaha yang masih nekad membuka usahanya melebihi waktu yang ditentukan. Sehingga pengusaha tersebut dikenakan denda membayar. (Kpl)