PURUK CAHU, Jurnalborneo.co.id – Semenjak dilakukan Operasi Yustisi terus menerus oleh Tim Gabungan Satuan Gugus Tugas Covid-19 (Satgas) di Kabupaten Murung Raya (Mura). Akhirnya berhasil menekan masyarakat untuk menggunakan masker.
Hal ini terlihat saat Satgas Gabungan TNI-Polri, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, melakukan Rezia yustisi di jalan A. Yani simpang Tiga kompleks perkantoran Puruk Cahu, Sabtu (17/07/2021.
Operasi yustisi tersebut hanya mendapatkan 13 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang tidak menggunakan masker. Artinya masyarakat sudah paham dan menyadari tentang pentingnya menggunakan masker tersebut. Maka dari itu, apa yang dilakukan Tim satgas covid-19 ini benar-benar berhasil melakukan sosialisasi penggunaan masker tersebut.
Razia yustisi gabungan ini ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Murung Raya, AKP Hermanto.
Hermanto mengatakan kepada wartawan Jurnalborneo.co.id, bahwa Operasi Yustisi ini sudah dilaksanakan kurang lebih sekitar 9 hari.
Dikatakan, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker untuk saat ini sudah mulai cukup tinggi. Kalau diambil persentase sekitar 90% masyarakat sudah memahami dan mereka sudah paham betul setiap keluar rumah harus menggunakan masker.
“Namun di sisi lain, dari penggunaan helm. Terutama pengendara roda dua ini yang masih sangat minim. Kesadaran masyarakat untuk memahami pentingnya penggunaan helm tersebut,” kata Hermanto.
Padahal, dua benda itu sangat sangat berguna, tidak menggunakan helm juga berbahaya untuk keselamatan diri dan tidak menggunakan masker juga apalagi berbahaya kesehatan, apalagi disaat musim pendemi Covid-19 ini. Dari dua hal ini masih kurang yaitu di helm.
“Saya himbau kepada masyarakat Mura agar setiap berpergian atau keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor wajib menggunakan helm dan masker. Jadi keduanya ini sama-sama penting untuk melindungi pengguna jalan,” tegasnya.
Ditambahkannya lagi, untuk tidak memakai helm, sampai saat ini masih melakukan peneguran, tapi ke depan setelah kami melakukan peneguran tentunya akan kami lakukan penindakan.
“Jadi kami memberikan dulu warning kepada masyarakat, agar masyarakat benar paham, di saat mengendarai kendaraan wajib menggunakan helm. Nanti ke depan kita tidak akan lagi melakukan peneguran dan langsung kita lakukan penindakan tegas untuk memberikan epak jera kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas,” tegas Kasat Lantas Polres Mura. (Kpl)















