• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 5 Oktober 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Tipu Pencari Kerja untuk Bayar Hutang, Oknum ASN Diamankan

Selasa 13 Oktober 2020
in Jurnal Justice, Jurnal Kapuas
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebekti menunjukkan SK Palsu buatan pelaku YH (44). FOTO : gya.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebekti menunjukkan SK Palsu buatan pelaku YH (44). FOTO : gya.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Polres Kapuas mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YH (44). Oknum yang kehariannya berkerja di Kantor Kelurahan Kapuas Hilir ini diduga melakukan penipuan terhadap puluhan orang.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebekti mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni menjanjikan pekerjaan sebagai pegawai honorer di Pemkab Kapuas dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang. Untuk mengelabui para korban, tersangka menerbitkan SK pengangkatan palsu.

BeritaTerkait

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

“Agar aksinya berjalan mulus, para korban diming-iming SK palsu yang dibuat dan ditandatangani oleh pelaku sendiri,” kata Manang kepada media, Senin (12/10/2020).

Dijelaskannya, korban yang berjumlah sekitar 27 orang menyetorkan uang bervariasi mulai Rp 4 juta. Diantaranya ada yang sampai 2 kali menyetorkannya hingga total Rp 8 juta.

“Menurut pengakuan pelaku, aksi penipuan ini sudah dilakukan dari tahun 2019 dan uang hasil penipuan dipakai untuk bayar utang,” terang Manang.

Manang mengungkapkan terbongkarnya kasus penipuan tersebut berkat adanya laporan para korban ke pihaknya. Para korban kecewa tidak kunjung bekerja padahal sudah menyetorkan uang sesuai permintaan pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 378 jo 64 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun, disebutkan para korban diiming-imingi akan bekerja di Dinas Transmigrasi Kapuas sebagai tenaga kontrak. Saat itu pelaku YH bekerja di dinas tersebut dan mengaku sudah ada instruksi dari kepala dinasnya. Diduga korbannya mencapai ratusan orang namun yang melapor hanya 27 orang. (gya)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Jumat 11 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Polda Kalteng Musnahkan 1.398,93 Gram Sabu, Tangkapan September 2020

Polda Kalteng Musnahkan 1.398,93 Gram Sabu, Tangkapan September 2020

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak