Foto: Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung sedang melakukan penyegelan 19 kontainer. *Puspenkum Kejagung RI.
JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan.
“Tindakan yang diambil merupakan upaya Kejagung mengungkap perkara dugaan tipikor penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam rilis persnya yang diterima di Palangka Raya, Kamis (10/3/2022).
Dibeberkannya, 19 kontainer tersebut merupakan milik PT. HGI yang berisikan tekstil yang diimpor dari China. Penyitaan serta penyegelan dilakukan pada lima lokasi.
“Penyitaan dan penyegelan merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan,” terang pria berdarah Bali itu.
Pada tempat penampungan pabean PT. TP disita dan disegel sebanyak 7 kontainer yakni kontainer dengan nomor FCIU7032859, FCIU7028993, FCIU7032864, GESU5981995, TEMU8587179, SKHU9108290 dan XINU8134748.
Di lokasi tempat penampungan pabean PT. TCI sebanyak 7 yakni kontainer dengan nomor SKHU9005244, SKHU8101114, GESU6458973, TGHU6837650, SKHU9112068, SKHU9311455 dan FCIU7032490.
Sedangkan di tempat penampungan pabean PT. MSA sebanyak 2 kontainer dengan nomor GESU4955163 dan AMFU8779436. Pada tempat penampungan pabean PT. 4L sebanyak satu kontainer dengan nomor GESU5844436. Terakhir di tempat penimbunan sementara JICT Tanjung Priok sebanyak dua kontainer dengan nomor SKHU9304266 dan SKHU8703636.
“Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan,” pungkas pejabat yang belum lama dilantik itu. (fer)