• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 30 April 30 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

UPG Kalteng Terima Penyerahan Barang Gratifikasi Kontribusi dari Inspektorat

Rabu 2 Juli 2025
in Jurnal Kalteng
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya-jurnalborneo.co.id

Sebagai bentuk nyata dari komitmen untuk mencegah korupsi dan menjaga integritas di lingkungan pemerintahan, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Kalimantan Tengah menerima penyerahan barang gratifikasi dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (30/6/2025).

BeritaTerkait

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Gubernur Tinjau Langsung Ketersediaan Pangan

Kegiatan serah terima barang gratifikasi ini dihadiri Plt. Inspektur Daerah Prov. Kalteng Eko Sulistiono selaku Ketua TIM UPG Provinsi Kalimantan Tengah beserta anggotanya. Sementara itu, pihak BPSDM Prov. Kalteng terdiri dari Widyaiswara Ahli Madya Stepanus dan Widyaiswara Ahli Madya Norliani sebagai Pelapor Gratifikasi yang didampingi oleh Sekretaris BPSDM Prov. Kalteng Rohaidah.

Dalam pengantarnya, Plt. Inspektur Daerah Prov. Kalteng Eko Sulistiono mengapresiasi terhadap langkah proaktif BPSDM Prov. Kalteng dalam melaporkan dan menyerahkan barang gratifikasi. Tindakan ini diharapkan menjadi contoh positif bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk tetap konsisten dalam menjunjung etika birokrasi.

“Dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyebutkan bahwa setiap Pejabat atau Pegawai Negeri wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, meliputi Gratifikasi yang diterima,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eko Sulistiono berharap momen ini menjadi inspirasi bagi seluruh SKPD-SKPD lain di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dapat mereplikasi upaya ini untuk senantiasa menjunjung tinggi etika, serta menjadi pengingat bahwa integritas adalah fondasi utama dalam melayani masyarakat dan mencegah korupsi.

“Seluruh bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan diserahkan dan dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan penyerahan barang gratifikasi ini menjadi bukti konkret dari komitmen BPSDM Prov. Kalteng untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, transparansi, serta akuntabilitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan BPSDM Prov. Kalteng Stepanus menyatakan bahwa pelaporan gratifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral sebagai aparatur sipil negara. Ia menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi adalah bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas.

“Dalam setiap langkah dan keputusan yang diambil, integritas harus menjadi pijakan utama. Pengendalian gratifikasi adalah bagian penting dari upaya kolektif kita dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas. Dengan melaporkan setiap bentuk pemberian yang diterima dalam konteks tugas kedinasan, kita menunjukkan komitmen bahwa pemerintahan yang kita jalankan tidak hanya taat aturan, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan kepercayaan publik.” Ungkapnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Catur Anggoro Aji menambahkan bahwa sistem pengendalian gratifikasi di Provinsi Kalimantan Tengah terus diperkuat melalui sosialisasi, pembinaan, dan monitoring berkala. Langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan jauh dari praktik-praktik koruptif.

“Dengan adanya penyerahan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengirim pesan yang kuat kepada masyarakat bahwa integritas adalah fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan, serta menjadi tameng utama dalam mencegah korupsi di segala lini pelayanan publik,” bebernya.

“Momentum ini tidak hanya menjadi wujud nyata dari kesadaran hukum dan etika birokrasi, tetapi juga simbol penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan melayani. Diharapkan, kegiatan serupa dapat menjadi budaya yang mengakar di seluruh instansi pemerintah daerah,” pungkasnya. (Red)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026

Rabu 29 April 2026
Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa

Selasa 28 April 2026
Gubernur Tinjau Langsung Ketersediaan Pangan

Gubernur Tinjau Langsung Ketersediaan Pangan

Rabu 22 April 2026
Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147

Gubernur Kalteng Hadiri Peringatan Hari Kartini ke-147

Selasa 21 April 2026

Berita Terbaru

  • Baitul Arqam Madya Pemuda Muhammadiyah Kalteng Siap Digelar Awal Mei 2026 Rabu 29 April 2026
  • DPW PPP Kalteng Gelar Muskerwil dan Buka Secara Resmi Muscab PPP Se-Kalteng Rabu 29 April 2026
  • Cetak Wirausaha Muda, SMKN 1 Palangka Raya Pamerkan Puluhan Produk Inovasi Siswa Selasa 28 April 2026
  • 3 Hari Jelang Tutup Pendaftaran, 7.500 Atlet Terdaftar Porprov Kalteng Senin 27 April 2026
  • ORADO Kalteng Resmi Audensi ke KONI Rabu 22 April 2026


Next Post
masyarakat terkait upaya pencegahan kebakaran.

masyarakat terkait upaya pencegahan kebakaran.

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.