PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-10 Penutupan Masa Persidangan I. Rapur tersebut sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021. Rapat Paripurna hari ini digelar secara online melalui video atau konferensi video (vicon), Senin, 17 Mei 2021.
Rapur dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Wiyatno ini secara online oleh para anggota DPRD dan undangan. Dihadiri juga Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya melalui video dari Bukit Tangkiling, Kota Palangka Raya.

Menyampaikan Pidato Gubernur Kalteng, Wagub Habib Ismail menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kalteng atas telah dibahas dan ditetapkannya 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021.
Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, saya mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah serta semua pihak yang telah bekerja keras, sehingga 4 (empat) buah Raperda tersebut di atas telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Wagub.
Adapun 4 (empat) Perda yang telah ditetapkan, yakni tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah, Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemprov Kalteng, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalteng pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Memasuki Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 ini, akan terus membahasa terhadap 6 (enam) Raperda yang belum selesai pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, masing-masing tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dan Cagar Budaya.
Selain agenda tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum selesai tersebut, akan dibahas juga 2 (dua) buah Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pembahasan sejumlah Raperda diharapkan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan agenda / jadwal persidangan yang akan ditetapkan. “Saya berharap tahapan pembahasan Raperda yang belum ditetapkan akan serta dapat merampungkan berbagai materi persidangan yang telah maju,” pungkas Wagub Habib Ismail Bin Yahya. (adpim/fer)















