• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 7 November 7 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Warga Desa Saka Tamiang Gugat Kadis PMPTSP Kapuas,  Penasehat Hukum: Kami Optimis Menang

Rabu 13 April 2022
in Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BeritaTerkait

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Foto: Indra A (bertopi), Mahfud Ramadhani, SH, MH, Kristian, SH, MH, Muhamad Budiono, SH dan Ade, SPd foto bersama usai sidang gugatan di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, Rabu (13/4/2022) sore.*fer.

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Warga Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PMPTSP) Kapuas ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya.

Gugatan itu terkait dengan terbitnya Surat Keputusan Kadis PMPTSP Kapuas Nomor: 503/336/DPMPTSP Tahun 2019 tentang Penetapan Calon Petani Calon Lahan Penerima Kebun Plasma/Program Kemitraan PT. Anugerah Sawit Inti Harapan Dengan Koperasi Jasa Profesi “Cipta Prima Sejahtera” Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 10 Oktober 2019.

Warga Desa Saka Tamiang yang terdiri dari Indra A, Samsi dan Hendru serta Maman melalui kuasa hukumnya Mahfud Ramadhani, SH, MH dan Muhamad Budiono, SH mengatakan pihaknya menggugat karena surat keputusan tersebut diduga cacat hukum baik secara subtansial maupun prosedural.

“Dari kesaksian saksi fakta Ade, SPd Sekretaris Desa Pantai dan pendapat ahli Kristian, SH, MH dosen Fakultas Hukum UPR pada persidangan siang ini menambah keyakinan kami bahwa surat keputusan tersebut cacat hukum baik secara subtansial maupun prosedural karenanya harus dibatalkan,” kata Mahfud Ramadhani, SH, MH didampingi Muhamad Budiono, SH yang ditemui usai sidang gugatan, Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 16.18 WIB.

Suasana sidang.*fer.

Pada fakta persidangan, lanjutnya, terungkap antara bunyi/redaksi surat keputusan itu dengan fakta di lapangan  sangat jauh berbeda. Dalam surat keputusan tertulis “Calon Lahan Kebun Plasma” tapi kenyataannya lahan kebun sudah ada.

Dikatakannya menurut pendapat ahli hal itu menunjukkan keteledoran, ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan dari pejabat yang membuat surat keputusan tersebut karena tidak melakukan verifikasi lapangan terlebih dahulu.

Selain itu, SPPT dan nama-nama warga calon penerima plasma yang tertuang dalam lampiran surat keputusan tidak diketahui oleh pihak desa setempat. Nomor register SPPT yang ada pada surat keputusan berbeda dengan nomor SPPT desa yang mengeluarkan.

“Terungkap juga perusahaan yang mendapat plasma ternyata izin lokasinya berbeda kecamatan antara yang tertuang dalam surat keputusan dengan yang dikerjakan. Diduga lokasinya tumpang tindih dengan PT. WUL,” ucapnya.

Dia membeberkan dari fakta persidangan tergugat Kadis PMPTSP Kapuas berdalih landasan hukum terbitnya surat keputusan adalah Pasal 15 ayat (1) dan (2) Permentan RI Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Disebutkannya, dalil tersebut kemudian dibantah oleh saksi ahli yang mengatakan tidak dibenarkan melakukan plasma di luar dari ijin areal yang diberikan. Selanjutnya saksi ahli berpendapat Pasal 15 ayat (1) dan (2) Permentan RI Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, tidak bisa dijadikan landasan dasar hukum.

“Karenanya surat keputusan itu harus dibatalkan karena banyak ditemukan kejanggalan dan kecacatan secara subtansial maupun prosedural. Kami yakin dan optimis gugatan kami akan dikabulkan majelis hakim,” katanya dengan nada penuh optimis.

Indra A salah seorang warga yang ikut menggugat mengatakan pihaknya selaku pemilik lahan menolak keras atas terbitnya Surat Keputusan Kadis PMPTSP Kapuas tersebut. Alasannya karena lahan miliknya masuk dalam kebun plasma tapi namanya tidak ada sebagai penerima.

“Kami minta surat keputusan itu dibatalkan karena merugikan kami selaku pemilik lahan yang sah,” terangnya.

Sementara itu usai sidang pada saat dimintai konfirmasinya, Plt Kadis PMPTSP Kapuas, Gerek yang hadir dalam sidang gugatan tidak bersedia diwawancarai. Dia hanya berlalu cepat-cepat menuju mobil dinasnya. (fer).

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Pemprov Kalteng Mantapkan Sinkronisasi Data Desa untuk Percepatan Program Huma Betang Kamis 6 November 2025
  • Perkuat Akses Keadilan, Gubernur Agustiar Sabran Dukung Pendirian Pos Bantuan Hukum dan Pelatihan Paralegal Kamis 6 November 2025
  • Nafsiah Gelar Reses Perseorangan di SMAS Muhammadiyah Kasongan Kamis 6 November 2025
  • Nafsiah Serap Aspirasi Masyarakat Kasongan Lama Kamis 6 November 2025
  • Warga Kasongan Lama Sampaikan Berbagai Keluhan dan Usulan kepada Anggota DPRD Kalteng Kamis 6 November 2025


Next Post
Wakapolda Sambut Kedatangan Kepala Basarnas RI di Bumi Tambun Bungai

Wakapolda Sambut Kedatangan Kepala Basarnas RI di Bumi Tambun Bungai

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak