PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Sejak disahkan pada tanggal 21 April 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE telah “memakan banyak korban”. Baik dari kalangan akademisi, ormas, pengamat maupun warga sipil pengguna media sosial (medsos) tidak terkecuali insan pers yang masuk bui.
“Untuk menghindari kasus pidana UU ITE maka wartawan media siber (online) di Kalteng harus taat kode etik jurnalis dan perundang-undang lainnya,” kata Heronika Rahan , S.H., M.H., saat menjadi pembicara dalam acara Pelatihan Jurnalis Siber yang digagas PWI Kalteng di salah satu hotel berbintang yang terletak di Jalan Imam Bonjol No. 5 Palangka Raya, Rabu (9/9/2020).
Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Kalteng ini menyaran agar media siber hati-hati dalam menayangkan berita yang sumbernya diambil dari medsos seperti Facebook, Twitter dan lainnya. Karena belum tentu isinya benar begitu juga belum jelas apakah akunnya asli atau palsu. Kalau tidak, maka kemungkinan besar akan terjerat hukum apabila isinya bohong/hoax.
“Oleh sebab itu, wartawan media siber harus memverifikasi kebenaran isi dan keaslian akun dan pemiliknya. Bila ternyata isinya benar dan akunnya asli, sebaiknya juga mengkonfirmasi ulang sekaligus meminta ijin untuk diberitakan. Ini untuk mencegah terjerat UU ITE,” kata Mantan Pemred harian Kalteng Pos ini.
Selain membahas materi Undang-Undang ITE, Heron sapaan akrabnya, memaparkan juga tentang pedoman media siber dan pedoman pemberitaan ramah anak. Pemateri lainnya, Hercules yang merupakan dosen tetap di STMIK Palangka Raya menyampaikan materi mengenai bagaimana cara membuat desain media siber menjadi menarik.
Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua PWI Kalteng HM. Haris Sadikin menyampaikan kegiatan tersebut merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka melakukan pembinaan kepada wartawan yang tergabung sebagai anggota PWI Kalteng.
“Sehingga ketika bertugas dapat menjalankan profesinya dengan profesional dengan berpedoman UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalis dan perundang-undangan lainnya,” katanya.
Untuk diketahui, acara tersebut mengambil tema “Menjadi wartawan media siber yang profesional dengan taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tercapainya pembangunan daerah yang lebih baik dan terwujudnya Kalteng Berkah”. (fer)