• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 24 Mei 24 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Waspada, Ditreskrimsus Polda Kalteng Bongkar Peredaran Kartu Perdana Suntikan

Jumat 12 Juni 2020
in Jurnal Justice
Pres rilis pengungkapan kartu perdana suntikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. Foto :fer

Pres rilis pengungkapan kartu perdana suntikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. Foto :fer

401
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil membongkar peredaran kartu perdana yang sudah terregistrasi/siap pakai (suntikan) yang dijual di outlet-outlet di wilayah Palangka Raya. Tiga orang ditetapkan tersangka tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masing-masing berinisial ML, MF dan AU.

Pengungkapan tindak pidana ITE tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., didampingi Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol. Drs. Indro Wiyono, M.Si., Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Pasma Royce di lobby Mapolda Kalteng, Jumat (12/6/2020) pagi.

BeritaTerkait

Polda Panggil Ketua GRIB Jaya Kalteng Terkait Penyegelan Perusahaan di Barsel

Polda Kalteng Tangkap 10 Tersangka Premanisme di Lima Wilayah

RDP dengan Komisi III DPR RI, JAM Datun Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kapolda menyampaikan terungkapnya tindak pidana ITE itu berawal dari Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng mendapat informasi pada tanggal 2 Juni 2020, adanya peredaran kartu perdana yang sudah terregristasi dengan data NIK dan nomor KK milik orang lain (suntikan) yang sudah siap pakai yang dijual di outlet-outlet penjualan kartu dan pulsa di wilayah Kota Palangka Raya.

“Kemudian tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan mapping terhadap outlet-outlet dimaksud. Hasilnya didapati kartu perdana XL dan AXIS yang dijual yang sudah terregistrasi/siap pakai,” kata Kapolda menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut.

Pada tanggal 6 Juni 2020, terangnya, tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus berhasil mengamankan tersangka ML seorang sales PT. PM selaku distributor partner dari PT. XL Axiata TBK di wilayah Kalimantan Tengah. ML tertangkap tangan sedang mengedarkan kartu perdana yang sudah terregistrasi dengan barang bukti sebanyak 50 pcs kartu XL dan 30 pcs kartu AXIS.

“ML mengakui telah meregistrasi kartu perdana tersebut melalui handphone miliknya sendiri. Diakuinya, data NIK dan nomor KK didapat dari atasannya (supervisor) yaitu MF guna memenuhi pesanan outlet-outlet. Terkadang ML atas perintah MF mengambil kartu perdana dari pihak luar yang berinisial BA dari outlet LC dan RO dari outlet BC dengan sistem tukar tambah kartu perdana segel dengan yang sudah terregistrasi,” ucap Kabid Humas.

Atas pengakuan kedua tersangka, ucap Kabid Humas, lalu diamankan BA dan RO. Dari keduanya didapatkan barang bukti sebanyak 1559 pcs kartu perdana yang sudah terregistrasi dan 200 pcs kartu perdana yang belum terregistrasi. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan kartu perdana tersebut dari AU yang berdomisili di Banjarmasin Kalimantan Selatan.

“Pada tanggal 7 Juni 2020 sekitar pukul 23.00 WITA, tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng, Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polres Batola Polda Kalsel melakukan penggerebekan di sebuah rumah di wilayah Banjarmasin Kalsel yang digunakan sebagai tempat produksi kartu perdana yang terregistrasi (suntikan),” terang Dirreskrimsus Polda Kalteng.

Dari rumah itu, tambahnya, diamankan 8 orang dan barang bukti berupa 4 buah flashdisc yang berisi data NIK, 7 donggle, 1 sambungan usb, 9 modem pool, 2 laptop, 1 layar monitor, 1 cpu, 5 pc all in one, 6 keyboard, 4 mouse, 300 lembar stiker barcode, 12017 lembar stiker barcode yang sudah terpotong, 1 unit mesin hitung uang, 8000 kartu perdana yang sudah terregistrasi, 4300 kartu perdana yang belum terregistrasi, uang tunai sebanyak Rp 6,7 juta, 1 handphone merk Samsung Note 10 dan 1 hp merk Iphone 7+.

“Ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda Rp12 miliar,” kata Dirreskrimsus. (fer)

Share401TweetSendShare

Related Posts

Polda Panggil Ketua GRIB Jaya Kalteng Terkait Penyegelan Perusahaan di Barsel

Polda Panggil Ketua GRIB Jaya Kalteng Terkait Penyegelan Perusahaan di Barsel

Selasa 13 Mei 2025
Polda Kalteng Tangkap 10 Tersangka Premanisme di Lima Wilayah

Polda Kalteng Tangkap 10 Tersangka Premanisme di Lima Wilayah

Selasa 13 Mei 2025
RDP dengan Komisi III DPR RI, JAM Datun Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

RDP dengan Komisi III DPR RI, JAM Datun Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Rabu 7 Mei 2025
Tiga Proyek Kontruksi Jalan Dinas PUPR Kobar Jadi Sorotan

Tiga Proyek Kontruksi Jalan Dinas PUPR Kobar Jadi Sorotan

Senin 5 Mei 2025

Berita Terbaru

  • Memasuki Usia 68 Tahun, Pembangunan Kalteng Berorientasi pada Kesejahteraan Rakyat Jumat 23 Mei 2025
  • Gubernur Agustiar Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Kalteng Jumat 23 Mei 2025
  • Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Peluncuran Pembentukan Koperasi Merah Putih Kamis 22 Mei 2025
  • Pemprov Kalteng Selenggarakan Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 Kamis 22 Mei 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Pelepasliaran Orangutan di Hutan Kota Nyaru Menteng Berkah Kamis 22 Mei 2025


Next Post
Tokoh Barito Menilai Rahmadi Pantas Dampingi Sugianto Sabran di Pilgub Kalteng

Tokoh Barito Menilai Rahmadi Pantas Dampingi Sugianto Sabran di Pilgub Kalteng

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak