PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam waktu dekat ini akan melaksanakan Penerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro sekaligus pembentukan posko penangan covid-19 tingkat RT/RW, dengan sasaran kelurahan-kelurahan yang berada dalam zona merah sebaran covid-19.
Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyebutkan, berdasarkan laporan data per 15 Februari 2021, maka di Kota Palangka Raya terdapat 14 kelurahan zona merah, 10 kelurahan zona kuning dan 6 kelurahan zona hijau.
Adapun kelurahan zona merah didominasi oleh Kecamatan Pahandut dan Jekan Raya yang mencakup Kelurahan Langkai, Pahandut, Pahandut Seberang, Panarung, dan Kelurahan Tanjung Pinang.
Berikutnya Kelurahan Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, Menteng, Palangka, Banturung, Tangkiling, Kereng Bangkirai, Kalampangan, dan Kelurahan Sabaru.
“Kelurahan yang masuk zona merah inilah yang akan menerapkan PPKM berskala mikro sekaligus pembentukan posko penangan covid-19 tingkat RT/RW,”ungkap Emi, Rabu (17/2/2021) seperti dikutif dari laman resmi Pemko Palangka Raya.
Dilanjutkan Emi, PPKM berskala mikro ini akan dilaksanakan setelah dilakukan kajian teknis secara mendalam. Termasuk mengacu hasil terkini perkembangan kasus covid-19.
Dalam bagian lain jelas dia, pelaksanaan PPKM-Mikro yang dilaksanakan Pemerintah Kota Palangka Raya ini sebagai upaya mendukung keberlanjutan program serupa yang telah dijalankan pihak terkait sebelumnya.
“Pemerintah pusat sendiri berharap PPKM berskala mikro ini mampu mengoptimalisasikan pengendalian covid-19 secara lokal. Terutama dalam menekan angka penyebaran,” ujarnya.
Disampaikan, meskipun Kota Palangka Raya tidak termasuk wilayah yang wajib melaksanakan PPKM berskala mikro, seperti Jawa dan Bali. Namun tetap dilaksanakan sebagai tindakan preventif dan antisipatif dari tindak lanjut mendukung instruksi tersebut. (fer)

















