PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Untuk kesekian kalinya, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu di dua lokasi yang berbeda. Dua tersangka turut diamankan.
“Adapun lokasi penangkapan kali ini yaitu di wilayah Kota Palangka Raya dan Kotawaringin Timur (Kotim),” kata Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H., saat konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Senin (29/03/2021) siang.
Ditempat yang sama, Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., menuturkan, jika pengungkapan kasus yang terjadi di dua wilayah hukum tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Bermodalkan informasi yang diterima, kami lantas melakukan penyelidikan. Dimana, pelaku berinisial AN (26) kami tangkap disebuah rumah yang berada di Jalan Simpei Karuhei Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya dengan 14 paket sabu atau bruto 62,23 gram, uang tunai Rp. 900 ribu beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Kemudian untuk pelaku kedua, terang Nono, yang berinisial HL (49) bersama 17 paket sabu atau bruto 30 gram sabu, satu unit timbangan digital dan satu unit hp merk Vivo beserta barang bukti lainnya berhasil diamankan petugas ketika berada di Jalan Tjilik Riwut Km 90 RT. 09 RW V Kelurahan Pundu Kecamatan Cempaga Hulu.
“Dengan terungkapnya kasus ini, maka kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya pidana paling singkat enam tahun penjara dan denda minimal Rp. 1 Miliar,” pungkasnya.(tbn/fer)