SAMPIT, Jurnalborneo.co.id – Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Pitoyo Agung Yuwono, S.I.K., M.Hum. melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng Kompol A.Agung Gde Wirata, S.I.K., mengungkapkan jajarannya berhasil mengamankan 33 drum solar tanpa dokumen dan perijinan yang syah di DAS Mentaya Desa Bagendang Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin siang (27/4 2020).
“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui BBM tersebut milik SG dan pelaku membenarkan bahwa BBM jenis solar tersebut adalah miliknya yang tidak dilengkapi dengan dokumen serta perizinan,” terang Agung kepada wartawan di kantornya, Jumat pagi (1/5/2020).
Adapun kronologisnya, tambahnya, hari itu Kapal Patroli Polisi XVIII-2005 Ditpolairud Polda Kalteng melaksanakan kegiatan rutin patroli DAS Mentaya di Desa Bagendang Hulu. Tidak lama ditemukan kelotok (kapal kayu-red) tanpa nama yang bermuatan BBM jenis solar sebanyak 14 drum. Kemudian dilakukan penelusuran di dalam gudang penyimpanan BBM milik pelaku SG, ditemukan lagi 19 drum solar. Dari hasilpemeriksaan diketahui BBM jenis solar tersebut tidak memiliki dokumen dan perizinan yang syah.
“Atas perbuatannya, SG di duga telah melanggar Pasal 53 huruf c Jo Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya .
Menurut perwira menengah penyandang satu melati ini, pengungkapan BBM illegal tersebut merupakan kegiatan penegakan hukum untuk menciptakan kondisi dan situasi lingkungan masyarakat yang aman, mencegah penyalahgunaan BBM dan menjamin pendistribusian BBM tepat sasaran sehingga tidak terjadi kelangkaan di wilayah Kotim. (fer)