Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022.
Mereka adalah HA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2012 hingga 2022 dan PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 sampai saat ini.
Kemudian, YP selaku Operational Lead Specialist PT Antam Tbk / Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
Selanjutnya, ET selaku Petugas Bank Mandiri, YSE selaku Petugas Bank Mandiri dan DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.
JAM Pidsus Febrie Adriansyah melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar menyebutkan, keenamnya diperiksa terkait penyidikan atas nama tersangka HN dkk.
“Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (15/8/2024) bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara itu,” katanya. (Puspenkum Kejagung/fer)