JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Sebanyak tujuh orang diperiksa saksi terkait kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
“Mereka diperiksa terkait atas pengusulan pembiayaan dan penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI,” kata kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., dalam keterangan pers yang diterima di Palangka Raya, Rabu malam.
Tujuh orang saksi diperiksa oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Rabu (24/11/2021).
Saksi-saksi yang diperiksa terkait apakah pengusulan pembiayaan dari LPEI sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak antara lain:
EL selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI periode tahun 2014 dan DWW selaku Kepala Divisi Kepatuhan LPEI periode tahun 2015.
Sedangkan saksi yang diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan dari LPEI diantaranya D selaku Staf PT. MAS, H selaku Direktur PT. KPN, H selaku Owner BJU Grup, AC selaku Karyawan PT. MIDI tahun 2016 dan YES selaku Komisaris PT. Kemilau Kemas Timur tahun 2016.
Leonard menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (puspenkum kejagung/fer)







