GUNUNG MAS, JurnalBorneo.co.id – Jiwa muda identik dengan emosi yang labil dan mudah tersulut bahkan oleh hal remeh temeh. Bila tidak dapat dikendalikan dapat merugikan diri sendiri atau orang lain. Yang tersisa hanyalah sebuah penyesalan yang terlambat.
Hal itulah yang dialami seorang pemuda berinisial EP (23). Warga Desa Belawan Mulia Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Provinsi Kalimantan Tengah. Polsek Manuhing, Polres Gumas, Polda Kalteng mengamankan dirinya dengan sangkaan pelaku penganiayaan. Infonya diduga penyebabnya pelaku kesal terhadap korban yang berjenis kelamin perempuan.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, S.E., mengungkapkan peristiwa penganiayaan terhadap korban BF (20) terjadi pada hari Sabtu (14/11/2020) pukul 18.30 WIB.
“Pelaku awalnya memukul dengan menggunakan tangan kosong berkali-kali pada bagian wajah pelipis mata sebelah kiri, bagian bibir, bagian kepala setelah itu mencekik leher korban,” ungkap Ipda Juwito kepada media, Senin (16/11/2020).
Tidak puas, pelaku kemudian menendang mengunakan kaki kanan yang mengenai bagian punggung belakang korban. Setelah itu menusuk mengunakan sebuah kunci sepeda motor pada bagian payudara dan perut yang mengakibatkan korban sampai pingsan (semaput).
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung kami mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP. Pelaku sudah kami amankan tanpa melakukan perlawanan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (1) dan Ayat (2) KUHP yang berbunyi dengan ancaman hukuman Lima Tahun Penjara. (tbn/fer)