Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
Adanya peraturan yang mengatur pembatasan usia penggunaan media sosial dilarang dibawah usia 16 tahun mendapatkan sejumlah dukungan dari berbagai pihak termasuk legislator Kalimantan Tengah.
Kepada media di ruang kerjanya Rabu siang (11/3) 2026 Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah Muhammad Ansyari sangat sepakat adanya kebijakan atau pembatasan usia penggunaan media sosial tersebut.
Menurutnya, hal ini berdasarkan kasus yang terjadi di lapangan banyaknya anak-anak dibawah umur telah terdampak pengaruh negatif yang semuanya berasal dari media sosial.
Ansyari mengatakan, media sosial saat ini sangat mudah diakses oleh semua orang termasuk anak-anak sehingga tidak menutup kemungkinan mereka dapat menjumpai hal-hal yang berunsur negatif.
Terkait kebijakan ini tentu perlu mendapat dukungan dari semua pihak terutama orang tua dirumah dan peran sekolah untuk terus mengawasi segala aktivitas anak-anak dalam menggunakan perangkat selulernya.
Ansyari mengharapkan, kebijakan ini dapat memberikan hasil yang berdampak baik nantinya guna mewujudkan anak-anak yang aman dan terbebas dari pengaruh negatif melalui media sosial.(wir)






