Palangka Raya, JURNALBORNEO.co.id – Komisi III DPRD Kota Palangka Raya menyoroti persoalan status lahan Puskesmas Jekan Raya yang hingga kini masih bermasalah. Kondisi tersebut berdampak pada terhambatnya pengajuan sertifikat, relokasi maupun rehabilitasi fasilitas kesehatan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, setelah melakukan kunjungan kerja ke Puskesmas Jekan Raya.
Menurut Arif, persoalan legalitas lahan harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan agar tidak terus berlarut-larut dan menghambat peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Status lahan yang masih bermasalah ini membuat pengajuan sertifikat, relokasi maupun rehabilitasi menjadi terkendala. Kami berharap ini menjadi perhatian serius pemerintah kota,” ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menegaskan, pihak puskesmas sangat menantikan dukungan dan bantuan agar dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Arif juga mengingatkan agar Puskesmas Jekan Raya tidak terkesan menjadi “anak tiri” dibandingkan dengan fasilitas kesehatan lainnya.Tim







