• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 22 Maret 22 2023
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Bantuan UMK di Desa Jabiren Diduga Tak Tepat Sasaran

Sabtu 19 November 2022
in Jurnal Pulang Pisau
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Pulang Pisau, Jurnalborneo.co.id – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, mendapat bantuan produktif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.

Bantuan bagi UKM itu, diusulkan melalui salah seorang oknum warga setempat inisial S. Bantuan sendiri berupa stimulan tunai sebesar Rp2,5 juta bersumber dari Dinas Koperasi dan UKM Kalteng anggaran tahun 2022.

BeritaTerkait

Bupati Pulang Pisau Hadiri Pelaksanaan SPBE 2023

Kapolres Pulpis Ingatkan Anggota Agar Disiplin

RPJMD, Bupati Tegaskan OPD Serius Laksanakan Kegiatan yang Telah Disusun dalam APBD

Namun bantuan ini diduga tidak tepat sasaran, sehingga kuat diduga ada oknum yang bermain dalam bantuan tersebut.

Pemprov Kalteng terus berupaya memberikan yang terbaik, di antaranya dalam bentuk bantuan kepada masyarakat sejak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), guna menekan inflasi yang berimbas pada kurangnya daya beli masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Terbukti setelah pada beberapa waktu lalu, Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran melakukan operasi pasar penyeimbang di Kabupaten Pulang Pisau, tepatnya di dua lokasi Halaman Stadion H M Samusi dan di Kecamatan Jabiren Raya. Artinya Pemprov Kalteng sangat perduli terhadap masyarakatnya.

Operasi pasar penyeimbang di Kabupaten Pulang Pisau, Pemprov Kalteng juga meluncurkan bantuan terhadap pelaku usaha produktif usaha mikro dan kecil tadi, yakni berupa bantuan stimulus tunai sebesar Rp2,5 juta per pelaku usaha yang penyalurannya melalui rekening bank penerima.

Hasil investigasi awak media dari berbagai narasumber, Sabtu (19/11/2022) menguak bahwa masyarakat banyak tidak mengetahui adanya program bantuan tersebut.

Diketahui bahwa pendataan bantuan dimaksud cukup banyak ditemukan data penerima manfaat yang diduga tidak sesuai dengan yang berhak menerima, hal itu tentu dapat diindikasikan dalam data fiktif, yakni tidak sesuai peruntukannya sebagaimana dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Tanggal 7 November 2022.

Dengan modal surat ijin usaha, dikabarkan oknum S beserta rekannya diduga meminta data untuk warga untuk diusulkan guna mendapatkan bantuan tersebut.

Ahmadi, warga Rt 06 dan Mama Ega warga RT 06 Desa Jabiren yang juga sebagai pelaku UKM, merasa kecewa karena tidak mendapat bantuan.

“Padahal saya hanya penjual warung soto dan kopi, kalau Mama Ega penjual air isi ulang saja,” kata Ahmadi.

Camat Jabiren Raya, Agustinuah saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya tidak pernah mengetahui adanya bantuan berupa stimulan bagi pelaku UKM di wilayahnya.

“Kami tidak pernah mengetahui dan tidak pernah diberi tahu atas usulan bantuan tersebut. Harus secar etika pihak kecamatan disampaikan kalau ada bantuan tersebut,” katanya.

Ia juga mengaku mereka dari pihak kecamatan tentu kecewa, kalau ada usulan ke masyarakat yang kurang transparan. Apalagi kalau ada yang benar-benar berhak menerima malah tidak dapat, tambahnya dengan tegas.

Kepala Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Asio Unil meyebutkan bahwa pihak pemeritah tidak mengetahui secara pasti, dikareanakan pihak pengelola atau koordinator tidak melaporkan kepada pemerintah desa, pihaknya hanya memberikan rekomendasi ijin usaha.

Dikatakan Asio, kalau memang ada program yang bermanfaat bagi masyarakat seharusnya dikoordinasikan dengan pihak pemerintah setempat, baik kecamatan maupun desa.

Sehingga, lanjutnya, desa bisa membantu memberikan data penerima manfaat dengan benar hingga tepat sasaran.

“Hal itu agar menjaga tidak terjadinya kesenjangan sosial dan menimbulkan polemik di masyarakat, karena data yang usulkan tidak sesuai dengan peruntukannya dan nantinya bisa di batalkan,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi oknom S menegaskan kalau dirinya hanya membantu pihak masyarakat kecil agar bisa mendapatkan bantuan untuk kelancaran usaha mereka (masyarakat).

Berdasarkan data yang ada di pemerintah desa, kalau jumlah penerima bantuan itu tidak hanya untuk jualan saja, tetapi untuk usaha lain, termasuk untuk usaha bengkel dan lainnya di luar dari usaha perkebunan, ucap S.

Ditanya nominal bantuan, S menjawab per orang mendapat Rp2,5 juta rupiah dikali jumlah penerima. (Tonny)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Bupati Pulang Pisau Hadiri Pelaksanaan SPBE 2023

Bupati Pulang Pisau Hadiri Pelaksanaan SPBE 2023

Selasa 21 Maret 2023
Kapolres Pulpis Ingatkan Anggota Agar Disiplin

Kapolres Pulpis Ingatkan Anggota Agar Disiplin

Selasa 14 Maret 2023
RPJMD, Bupati Tegaskan OPD Serius Laksanakan Kegiatan yang Telah Disusun dalam APBD

RPJMD, Bupati Tegaskan OPD Serius Laksanakan Kegiatan yang Telah Disusun dalam APBD

Senin 6 Maret 2023
Polres Pulang Pisau Gelar Upacara PTDH In Absentia 3 Anggota

Polres Pulang Pisau Gelar Upacara PTDH In Absentia 3 Anggota

Senin 6 Maret 2023

Berita Terbaru

  • Kejaksaan Intensifkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Pensiun Selasa 21 Maret 2023
  • Perbaikan Kerusakan Jembatan Sei Katingan Dimulai 23 Maret – 10 April Selasa 21 Maret 2023
  • Gubernur Hadiri Rakor Peberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran MCP KPK RI Selasa 21 Maret 2023
  • Bupati Pulang Pisau Hadiri Pelaksanaan SPBE 2023 Selasa 21 Maret 2023
  • Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah di Palangka Raya Segera Disidangkan Senin 20 Maret 2023


Next Post
Bupati Pulang Pisau Resmikan Gereja Bethesda Tanjung Sangalang

Bupati Pulang Pisau Resmikan Gereja Bethesda Tanjung Sangalang

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kotim
    • DPRD Kalteng
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak