Pulang Pisau, Jurnalborneo.co.id – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, mendapat bantuan produktif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Bantuan bagi UKM itu, diusulkan melalui salah seorang oknum warga setempat inisial S. Bantuan sendiri berupa stimulan tunai sebesar Rp2,5 juta bersumber dari Dinas Koperasi dan UKM Kalteng anggaran tahun 2022.
Namun bantuan ini diduga tidak tepat sasaran, sehingga kuat diduga ada oknum yang bermain dalam bantuan tersebut.
Pemprov Kalteng terus berupaya memberikan yang terbaik, di antaranya dalam bentuk bantuan kepada masyarakat sejak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), guna menekan inflasi yang berimbas pada kurangnya daya beli masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Terbukti setelah pada beberapa waktu lalu, Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran melakukan operasi pasar penyeimbang di Kabupaten Pulang Pisau, tepatnya di dua lokasi Halaman Stadion H M Samusi dan di Kecamatan Jabiren Raya. Artinya Pemprov Kalteng sangat perduli terhadap masyarakatnya.
Operasi pasar penyeimbang di Kabupaten Pulang Pisau, Pemprov Kalteng juga meluncurkan bantuan terhadap pelaku usaha produktif usaha mikro dan kecil tadi, yakni berupa bantuan stimulus tunai sebesar Rp2,5 juta per pelaku usaha yang penyalurannya melalui rekening bank penerima.
Hasil investigasi awak media dari berbagai narasumber, Sabtu (19/11/2022) menguak bahwa masyarakat banyak tidak mengetahui adanya program bantuan tersebut.
Diketahui bahwa pendataan bantuan dimaksud cukup banyak ditemukan data penerima manfaat yang diduga tidak sesuai dengan yang berhak menerima, hal itu tentu dapat diindikasikan dalam data fiktif, yakni tidak sesuai peruntukannya sebagaimana dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Tanggal 7 November 2022.
Dengan modal surat ijin usaha, dikabarkan oknum S beserta rekannya diduga meminta data untuk warga untuk diusulkan guna mendapatkan bantuan tersebut.
Ahmadi, warga Rt 06 dan Mama Ega warga RT 06 Desa Jabiren yang juga sebagai pelaku UKM, merasa kecewa karena tidak mendapat bantuan.
“Padahal saya hanya penjual warung soto dan kopi, kalau Mama Ega penjual air isi ulang saja,” kata Ahmadi.
Camat Jabiren Raya, Agustinuah saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya tidak pernah mengetahui adanya bantuan berupa stimulan bagi pelaku UKM di wilayahnya.
“Kami tidak pernah mengetahui dan tidak pernah diberi tahu atas usulan bantuan tersebut. Harus secar etika pihak kecamatan disampaikan kalau ada bantuan tersebut,” katanya.
Ia juga mengaku mereka dari pihak kecamatan tentu kecewa, kalau ada usulan ke masyarakat yang kurang transparan. Apalagi kalau ada yang benar-benar berhak menerima malah tidak dapat, tambahnya dengan tegas.
Kepala Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Asio Unil meyebutkan bahwa pihak pemeritah tidak mengetahui secara pasti, dikareanakan pihak pengelola atau koordinator tidak melaporkan kepada pemerintah desa, pihaknya hanya memberikan rekomendasi ijin usaha.
Dikatakan Asio, kalau memang ada program yang bermanfaat bagi masyarakat seharusnya dikoordinasikan dengan pihak pemerintah setempat, baik kecamatan maupun desa.
Sehingga, lanjutnya, desa bisa membantu memberikan data penerima manfaat dengan benar hingga tepat sasaran.
“Hal itu agar menjaga tidak terjadinya kesenjangan sosial dan menimbulkan polemik di masyarakat, karena data yang usulkan tidak sesuai dengan peruntukannya dan nantinya bisa di batalkan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi oknom S menegaskan kalau dirinya hanya membantu pihak masyarakat kecil agar bisa mendapatkan bantuan untuk kelancaran usaha mereka (masyarakat).
Berdasarkan data yang ada di pemerintah desa, kalau jumlah penerima bantuan itu tidak hanya untuk jualan saja, tetapi untuk usaha lain, termasuk untuk usaha bengkel dan lainnya di luar dari usaha perkebunan, ucap S.
Ditanya nominal bantuan, S menjawab per orang mendapat Rp2,5 juta rupiah dikali jumlah penerima. (Tonny)