PURUK CAHU, JurnalBorneo.co.id – Dalam rangka penyesuaian nomenklatur sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Kabupaten Murung Raya (Mura) mengalami perubahan nama dan satu kecamatan naik tipe.
Penyederhanaan dan penyesuaian birokrasi ini untuk memaksimalkan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mura mulai berlaku bulan Januari 2021.
“Penyesuaian nama tersebut sesuai dengan acuan dan aturan yang ada, baik keputusan dan peraturan yang telah dikeluarkan Kemenpan RAB maupun Kemendagri terhadap jabatan struktural yang ada di pemerintah Kabupaten Murung Raya,” ujar Kepala Bidang Organisasi Pemkab Mura, Viktor Emanuel, S. Sos kepada beberapa wartawan di ruangan kerjanya, Kamis (16/4/2021).
Viktor menambahkan, beberapa dinas dan badan perangkat daerah nantinya sampai tingkat kelurahan akan terjadi perubahan dalam struktur organisasi pemerintah daerah. Dalam hal ini jabatan-jabatan tertentu yang tentunya akan dimaksimalkan ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan aturan yang ada, yang ada kaitannya dengan fungsi jabatan.
“Selain itu juga ada beberapa organisasi perangkat daerah yang berubah namanya sesuai dengan seluruh organisasi perangkat daerah karena menyesuaikan dengan kementrian induknya,” kata Viktor.
Sedikitnya ada 6 perangkat daerah yang berubah namanya termasuk juga Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu. Perubahan nama ini menyesuaikan dengan nomenklatur yang ada dan tentunya dengan perubahan nama pekerjaan ini struktur di dalamnya pun ada terjadi perubahan, sehingga ini akan menjadi tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan fungsi di dalam menyelesaikan pekerjaan yang sesuai dengan fungsi masing-masing.
Adapun perubahan nama-nama satuan organisasi rangkat daerah (SOPD) yang berubah Dinas Parpepor menjadi DKOP, Dinas Nakertrans menjadi Trasnaker, Dinas Perindagkop UKM menjadi Diskop UKM Perindag, Dinas Dalduk P3A menjadi DISP3A Dalduk KB, Disarpas menjadi Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan, Bappelitbangda menjadi Bappedalitbang, dan kecamatan Sungai Babuat naik dari Tipe B menjadi Tipe A.
Kemudian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) akan menjadi UPTD RSUD dibawah koordinasi dari Dinas Kesehatan. Sehingga nanti akan terjadi perubahan signifikan di dalam struktur organisasi perangkat daerah, kata Viktor. (Kpl)







