Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya akan memberlakukan jam malam selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai Senin (11/5/2020).
“PSBB dimulai Senin sampai 14 hari ke depan. Salah satu poin aturan PSBB yakni larangan dan pembatasan-pembatasan jam malam dari mulai 20.00 – 03.30 WIB,” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, Minggu (10/5/2020).
Bagi yang melanggar akan dilakukan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Karantina Mandiri selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan.
Dalam peraturan Wali Kota No.7 Tahun 2020 diantaranya warga kota Palangka Raya wajib menggunakan masker apabila keluar rumah dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi penahanan KTP.
Warung makan tidak diperbolehkan untuk melayani makan di tempat, namun tetap buka melayani pesanan dibawa pulang.
Operasional pasar tradisional dibuka mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB dan toko swalayan buka pukul 09.00-19.00 WIB.
Pada pelaksanaan PSBB itu, juga diberlakukan pembatasan aktivitas luar rumah lainnya meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportai dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan.
Selanjutnya ada pos yang menjadi skala prioritas yakni di pos Bundaran Besar. Dipastikan mulai Senin lalu lintas harus dipastikan sepi dari lalu lalang warga.
“Pos bundaran besar akan lebih steril. Kemudian terkait pasar, pada pos pasar besar akan ada pengaturan pedagang agar diatur betul lapak-lapak dagangan” kata Umi.
Sementara di perbatasan antar kabupaten dibangun 3 pos pemeriksaan di Kecamatan Sabangau, Pahandut Seberang dan Jalan Tjilik Riwut. (red)