PURUK CAHU, Jurnalborneo.co.id – Polres Murung Raya (Mura) bersama TNI Kompi C 631 Antang Puruk Cahu Mura turun langsung dalam pelaksanaan pemakaman warga Mura yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ke tempat pemakaman umum Lowu Tatau Desa Tahujan Ontu KecamatanTanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (10/05/2020) pukul 14.00 WIB.
Diketahui, status jenazah PDP berjenis kelamin laki-laki ini pertama kali adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan telah melakukan karantina mandiri di rumahnya selama 4 hari. Kemudian dirujuk ke RSUD Puruk Cahu. Dari hasil pemeriksaan Rapidtes yang dilakukan oleh Pihak RSUD Puruk Cahu, dinyatakan reaktif terhadap Covid-19 sehingga statusnya ditingkatkan menjadi PDP. Sayangnya belum sempat dilakukan uji Swab sudah lebih dahulu meninggal dunia.
Pada pukul 13.25 WIB pihak RSUD Puruk Cahu menyatakan pasien PDP yang berusia 65 tahun itu telah meninggal dunia dengan riwayat sakit paru paru dan sesak nafas akut. Selanjutnya jenazah di lakukan pemulasaran di kamar jenazah dengan SOP penanganan jenazah pasien Covid -19.
Atas kejadian itu, TNI-Polri sebagai institusi negara terpanggil untuk membantu dan mengambil alih serta mengamankan proses pelaksanaan pemakaman sampai dengan tuntas.
“TNI bersama Polri hadir di sini, memastikan pelaksanaan berjalan baik, dan lansung ikut serta dalam pelaksanaan pemakaman karena di beberapa wilayah dan daerah terjadi penolakan dari masyarakat untuk pemakaman positif Covid-19,PDP, maupun ODP,” kata Kapolres dikutif dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Menurut perwira menengah dengan dua melati di pundak ini, hal itu karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap penyebaran Covid-19. Belum apa-apa masyarakat sudah takut dahulu dan memiliki stigma bahwa ketika dikuburkan, jenazah pasien positif Covid-19, PDP dan ODP akan menjadi sumber penyebaran penyakit Covid-19.
Proses pemakaman, tambahnya, dilakukan oleh tim khusus penanganan jenazah covid -19 Kabupaten Mura yang berjumlah 10 orang terdiri dari 6 orang anggota TNI Kompi C 631 Antang Puruk Cahu dan 4 orang personil Polres Mura.
Dalam kesempatan itu, Dharmeshwara menjelaskan, tim pemakaman dalam pelaksanaannya menggunakan APD lengkap Level 3 dan sebelumnya telah diberikan arahan dan bimbingan dari petugas kesehatan RSUD Puruk Cahu tentang tata cara pemakaian dan pelepasan APD Level 3 serta teknis pembersihan diri menuju rumah.
“Semua itu ada standard operasional prosedur dan sudah diketahui dan dikuasai petugas pelaksana sehingga masyarakat tidak usah takut. Dan saat pemakaman ada petugas yang mengawal untuk memastikan prosesnya berjalan dengan aman dan lancar,” tegasnya.
Diakhir penjelasannya, dia mengatakan Polres Mura dalam setiap kesempatan selalu mensosialisasikan kepada masyarakat himbauan Presiden Joko Widodo dan Maklumat Kapolri serta himbauan Pemkab Mura khususnya yang berkaitan dengan pemakaman warga dengan status positif Covid-19, PDP dan ODP agar bisa dilakukan dengan baik,aman dan lancar. (*/fer)