Beralasan Jualan Sepi, Pedagang ini Ditangkap Miliki Sabu 100,38 Gram

1 Min Read
Pelaku MI (41) dengan barang bukti sabu dengan berat kotor 100,38 Gram. FOTO : tbn.

PANGKALAN BUN, JurnalBorneo.co.id – Tidak tahan godaan ditambah barang dagangannya yang sepi pembeli, membuat MI (41) gelap mata. Akibat aksi jahatnya, warga Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kobar, Kalteng ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng.

Pria yang berprofesi sebagai pedagang tersebut diamankan pada Rabu (21/10/2020) pukul 07.00 WIB di pekarangan rumah yang berada di Jalan Pelita, RT 03, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.

Penangkapan pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir.

Nasir mengungkapkan penangkapan tersebut berbekal informasi dari masyarakat.

“Saat kita lakukan penangkapan, pelaku berada di atas sepeda motor jenis Yamaha Fino. Dan saat dilakukan penggeledahan, pada saku celana sebelah kiri yang digunakan pelaku barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 100,38 gram disimpan dalam plastik dan dilakban yang diakui miliknya,” jelas Kasat seperti dikutif dari laman resmi Polda Kalteng tribratanews.kalteng.polri.go.id.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah gawai.

Terhadap pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tbn/fer)

TAGGED:
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *