GUNUNG MAS, JurnalBorneo.co.id – Peran aktif warga dalam mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sangat diharapkan. Karena hal tersebut menjadi salah satu kunci utama keberhasilan dalam pemberantasan Narkoba.
Atas peran aktif warga, Satresnarkoba Polres Gumas berhasil menangkap R (29) bersama 17 paket sabu seberat 10,79 gram beserta alat bukti lainnya. Pemuda ini diringkus saat akan bertransaksi barang haram tersebut di Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah.
Kepada awak media, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (14/11/2020) sore.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini kembali bermula dari adanya laporan masyarakat tentang pelaku yang berinisial R (29) telah melakukan transaksi terlarang. Setelah melaksanakan penyelidikan lebih lanjut, kami akhirnya membekuk R dengan TKP Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah,” ungkapnya seperti dikutif dari laman Polda Kalteng tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Pada penangkapan tersebut, terang Budi, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 paket sabu seberat 10,79 gram beserta alat bukti lainnya.
“Dengan terungkapnya kasus ini, sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi aparat penegak hukum guna memberantas peredaran gelap Narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Gunung Mas,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan, jika pelaku berinisial R akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor tahun tentang Narkotika.(tbn/fer)