PANGKALAN BUN, JurnalBorneo.co.id – Menyesal belakangan tak ada gunanya. Seorang buruh bangunan berinisial PU (36) tak berkutik saat petugas menggerebeknya di sebuah rumah di Jalan H. Munangwar, RT 02, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng, Rabu (7/10/2020) pukul 00.30 WIB. PU diduga pengedar narkoba golongan I jenis Sabu.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan satu buah solasi dan gulungan kain korden warna putih yang setelah dibuka terdapat satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,73 gram.
“Tidak sampai disitu, kami juga melakukan penggeledahan di depan rumah pelaku. Hasilnya didapat satu buah kotak permen karet merk Lotte warna merah yang ditimbun dalam tanah. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu paket sabu dengan berat kotor 4,32 gram, satu pak plastik klip ukuran kecil dan satu lembar tissue,” jelas Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatnarkoba Iptu M. Nasir sebagaimana dikutif dari tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah gawai atau handphone merk Oppo warna hitam, satu buah gawai merk Nokia warna putih, korek api gas, gunting dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,-.
“Didalam kulkas kami juga menemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca berisi kerak sabu dan satu buah botol minuman air mineral lengkap dengan dua sedotan, yang diakui oleh pelaku miliknya,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, buruh bangunan ini dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar. Nasib-nasib. (*/fer)