Pulang Pisau, JurnalBorneo.co.id – Seorang karyawan PT KLS diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur sebanyak tiga kali.
Akibat perbuatannya Ma (28), pelaku asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini ditahan di Polres Pulang Pisau (Pulpis).
Kasi Humas Polres Pulang Pisau, AKP Daspin mengatakan, kronologi kejadian tersebut pada Jumat 16 September 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, terlapor MA pulang kerja lalu meminta korban yang masih berusia 7 tahun datang ke barak pelaku main ponsel.
Korban dikasih ponsel dan diminta tengkurap di kasur lalu terlapor melepaskan celana korban sehingga langsung dicabuli selama 2 menit.
Kemudian pada Minggu 25 September 2022 terlapor kembali melakukan pencabulan kepada korban dan pencabulan ketiga dilakukan pada Minggu 2 Oktober 2022 sekira jam 15.00 WIB di belakang barak karyawan.
“Pencabulan tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali. Dan terungkapnya korban kesakitan buang air besar dan disampaikan kepada orang tuanya bahwa dia mendapat perlakukan kekerasan seksual oleh pelaku. Orang tuanya tak terima langsung dilaporkan ke pihak berwajib,” ujar Daspin, Rabu (12/10/2022).
Dari hasil lapor orang tua korban, kata Daspin, dilakukan penyelidikan dan setelah cukup bukti pelaku langsung ditangkap di tempat persembunyian. (tonny)







