LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Anggota Satreskrim Polres Lamandau menangkap seorang Laki-laki warga Desa Nanga Kemujan Kecamatan Bulik Timur Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah karena terbukti melakukan tindak pidana pencetakan dan peredaran uang palsu, Senin (3/10/2022).
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., di dampingi Kasat reskrim Polres Lamandau saat Pers Riliase di Aula Satryo Pambudi Luhur mengatakan dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita uang palsu sebanyak 47 lembar senilai Rp4,7 juta.
Dirinya menambahkan saat penangkapan pihak kepolisian menyita barang bukti berupa printer, handphone, kendaraan sepeda motor, kertas HVS warna putih dan uang kertas diduga palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 47 Lembar.
Awal mula pada hari sabtu tanggal 17 september 2022 telah mendapat laporan adanya pengedaran uang palsu di toko/agen brilink najwa toys jalan batubatanggui sebelah bank bri cabang nanga bulik bahwa berdasarkan laporan tersebut unit tipidter bersama dengan unit lidik melakukan penyelidikan di Tkp.
Modusnya Pelaku mencetak / mefotocopy (warna) uang asli pecahan Rp100 ribu sebanyak 3 lembar dengan menggunakan media kertas HVS dan mesin printer, setelah tercetak selanjutnya terlapor memotong / menggunting hasil cetakan upal tersebut, setelah terkumpul sebanyak 47 lembar upal kemudian terlapor melakukan transfer tunai ke rekening milik sendiri melalui agen brilink yang berbeda tempat dengan cara pelaku terlebih dahulu mencampur / menyelipkan upal tersebut kedalam uang asli pecahan Rp100 ribu.
Atas perbuatannya Sugandi dikenakan pasal 36 ayat (1) dan (3) undang-undang Ri nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, di pidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar. (by)















